Buron 8 Tahun, Maling Truk Ditangkap saat Ngopi

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Setelah delapan tahun sembunyi, pelaku pencurian truk di Gempol diamankan oleh Unit Reskrim Polres Pasuruan.

Pelaku bernama Anif Rosfii (52) diamankan saat sedang asik ngopi di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Buron Harun Masiku, Berpeluang Disidang In Absentia

Pelaku merupakan warga Kelurahan Lubukbaja Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Sedangkan korban bernama Solikan (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku kami amankan saat sedang berada di warung kopi di Kecamatan Tutur,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (4/11/2022).

Adhi juga mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dalam pencarian dengan inisial F.

Mulanya pelaku dengan rekannya mengendarai satu unit motor Honda Vario hitam. Keduanya menaiki motor menuju perempatan Jetak, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Buron 3 Tahun, Karyawati BPR Artha Praja Berhasil Ditangkap

Sesampainya di Kecamatan Pandaan, kedua pelaku menemui temannya bernama Zainul dan Sbdul Holek. Lalu keempat orang mengendarai dua sepeda motor kemudian menuju Jalan raya Surabaya – Malang Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.

“Pelaku telah melihat satu unit truk merk Hino Dutra warna hijau dengan nopol L-8605-UX. Pelaku kemudian menghadang dan memberhentikan truk saat sedang berjalan,” sambungnya.

Setelah truk berhenti pelaku bersama satu rekannya langsung masuk melalui pintu sebelah kanan truk. Truk Hino milik Solikan kemudian berhasil dikuasai oleh kedua pelaku, dan kemudian truk dibawah ke Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

Baca juga: Terima Suap Rp 24,5 M, Bupati Ditangkap Usai Kabur 7 Bulan

Truk yang sudah berada di tangan pelaku di wilayah Kecamatan Wonorejo, korban diajak untuk menaiki sepeda motor untuk dibawa ke arah Malang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 218 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unut truk Hino Dutro. Tak hanya truk, polisi juga mengamankan 540 dus air mineral.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru