Unit Reskrim Polsek Sukolilo Bekuk Pelaku Curanmor

surabayapagi.com
Pelaku dan barang bukti dihadirkan saat press rilis. SP/ARIANDI

 

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukolilo telah berhasil membekuk pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Pelaku yang diketahui berinisial A (29), warga asal Kemayoran Jakarta Pusat yang kos di Ngagel Tirto Adi 1 no 38 Surabaya. A ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya di Jl. Menur Pumpungan I/II Surabaya.

Di waktu yang sama Kapolsek Gubeng Kompol  M. SOLEH ,.SH,.M.M membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor ” ujar Kapolsek kepadda wartawan Harian Surabaya Pagi, Senin(21/11/2022). 

Waktu kejadian sebelumnya ,korban berkenalan dengan tersangka melalui medsos dan berjanji akan bertemu, pada hari Sabtu (19/11/2022) pukul 23.30 WIB. W berjanji bertemu dengan A di pertigaan Jalan Raya Ngagel Surabaya.

Selanjutnya korban mengajak A ke kosnya di Jl. Menur Pumpungan 1 no 19 Surabaya. Setelah korban tertidur pulas di kamar kos, pelaku A mengambil STNK dan kunci sepeda motor lalu membawa kabur.

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

Sekira pukul 01.00 WIB korban bangun tidur dan melihat sepeda motor di teras kos tidak ada kemudian korban mencarinya dan korban melihat sepeda motor sudah di naiki orang di gang, korban pu seketika langsung berteriak maling-maling.

Saat itu, Anggota Opsnal Polsek Sukolilo yang sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di wilayah Menur Pumpungan Sukolilo Surabaya mengetahui dan mendengar teriakan korban.

Anggota Opsnal Polsek Sukolilo bersama Binmas Menur Pumpungan Polsek Sukolilo dengan dibantu warga mengejar pelaku akhirnya berhasil di tangkap dan diamankan.

Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka

“Barang bukti yang disita polisi 1 unit Yamaha Mio warna merah L- 4306 – HO 1 STNK An. Sunarsih 1 Kunci sepeda motor,”lanjutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukolilo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (Ari) 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru