Mulai Januari 2023, Menteri KKP Bakal Batasi Kuota Penangkapan Ikan

surabayapagi.com
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Foto: KKP.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menerapkan kebijakan kuota penangkapan ikan mulai Januari 2023.

"Penangkapannya harus diatur, di seluruh dunia sudah melakukan itu dan kami termasuk yang terlambat. Salah satunya adalah kami berikan izin penangkapan (ikan), basisnya adalah kuota. Berapa kira-kira populasi yang ada dan berapa yang boleh ditangkap? Itu salah satunya," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Menteri KKP Mendadak Oleng

Trenggono menyebut, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam penangkapan ikan terukur. Kuota tersebut akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi," ujarnya.

Adapun aturan tentang penangkapan ikan terukur menunggu persetujuan presiden.

"Kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan, tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai. Nah sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan presiden. Kalau dalam minggu minggu ini presiden tanda tangan saya kira sudah bisa ditindaklanjuti," jelasnya.

Trenggono mengatakan langkah ini adalah salah satu implementasi program ekonomi biru. Ia menyebutkan ada lima program demi menjaga laut yang sehat.

Pertama, perluasan wilayah konservasi perairan. Kedua, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan.

Baca juga: KKP Sebut Gudang Distribusi Garam Ponorogo Dongkrak Swasembada Nasional

Ketiga, pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan di laut, pesisir, dan tawar yang berorientasi ekspor dan berbasis kearifan lokal.

Keempat, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil pesisir, dan laut dari kegiatan ekonomi yang merusak. Kelima, pengurangan sampah plastik di laut melalui gerakan nasional Bulan Cinta Laut.

Lebih lanjut, Trenggono menambahkan, penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal. Ia mengatakan, estimasi potensi ikan sekitar 12 juta ton per tahun.

Menurutnya, berdasarkan teori, ikan yang dapat ditangkap adalah maksimal 80�ri potensi yang ada. Bahkan, jika perlu 60�ri potensi supaya populasi dan keberlanjutan ikan dapat terjaga.

Baca juga: Pemanfaatan Ruang Laut Berkontribusi dalam Pertumbuhan Ekonomi

"Itu butuh proses persiapan yang tidak mudah," ucapnya.

Trenggono menekankan program penangkapan ikan terukur tersebut dilakukan agar populasi perikanan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik. Menurutnya, jumlah kapal yang beredar di laut Indonesia saat ini ada 23 ribu kapal, tetapi hanya 6 ribu yang berizin.

Dengan diterapkannya kebijakan itu, artinya para nelayan atau pun masyarakat yang sekadar hobi memancing tidak bisa lagi sembarangan menangkap ikan karena harus mengacu berbasis kuota. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru