TV Digital

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mulai tanggal 20 Desember 2022 lalu pemerintah telah menerapkan ASO atau melakukan suntik mati TV analog di sepuluh wilayah di Jawa Timur.

Praktis, sejak tanggal itu warga Surabaya dan sekitarnya yang masih menggunakan TV analog agar bisa menikmati siaran TV digital mesti memasang perangkat set top box (STB).

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Ternyata dengan melakukan pemasangan STB tidak otomatis siaran TV digital akan terus muncul di TV kita.

Kita mesti melakukan pencarian saluran (channel)  secara berkala. Ini untuk menerima saluran digital yang beroperasi.

Bagaimana dengan masyarakat miskin? Mampukah membeli set top box (STB).

Saya yang tinggal di sebuah kampung kawasan Gubeng Airlangga Surabaya menemukan banyak warga yang belum bisa beli STB. Mereka harus mengeluarkan uang mulai dari Rp150 ribu untuk membelinya. Ada yang sampai kini membiarkan hidup tanpa siaran TV lagi. TV tabungnya dibiarkan terbengkalai. Ternyata alat Set Top Box (STB) mahal.

Kini, STB banyak diburu. Beberapa toko tak menyiapkan stoknya lebih. Ini memicu hukum ekonomi berjalan. Harga STB mulai meroket kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

Ada beberapa warga yang tahu harga STB  mahal, memilih mundur tak jadi membeli STB.

 

***

 

Pengalaman saya, tidak mudah setelah memasang STB. Awal-awalnya, channel siaran TV digital hilang setelah melakukan pencarian.

Nah saat channel siaran TV digital hilang, perangkat TV hanya akan menampilkan layar hitam dengan keterangan "no channel" atau "tidak ada program".

Saya sempat mengeluh memasang perangkat tambahan Set Top Box (STB) atau Digital TV Box ribet. Padahal perangkat ini dibekali fitur DVB-T2 yang dapat menangkap sinyal digital.

Saya tanya ke teman teman lain, benarkah agar bisa menonton siaran TV digital,  tak harus membeli perangkat TV digital baru.? Ya ada benar. Kita tetap dapat menikmati siaran TV digital melalui perangkat TV analog biasa yang lama asal membeli STB. Maklum, pemerintah kini sudah mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).

Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Akal sehat saya bilang program ini telah membuat perubahan pada bisnis televisi di era siaran digital.

Para penjual STB tahu bahwa penyelenggaraan televisi digital diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Diatur bahwa penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing Pebisnis STB paham bahwa alat bantu penerimaan set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV. Artinya, Set top box dibutuhkan untuk membaca sinyal digital. Tanpa alat ini, gambar dan suara tidak akan muncul di TV.

Pertanyaan saya, program set top box (STB) dari pemerintah sudah berjalan atau tidak?.

Mengingat, kalau tanpa bantuan pemerintah, jujur cukup berat bagi masyarakat untuk beli STB seharga Rp 300-400 ribu  di tengah kondisi ekonomi pasca pandemi.

Saya rasakan sampai kini janji pemerintah akan mendistribusikan set top box  untuk rumah tangga miskin secara nasional, belum terasa di Surabaya dan sekitarnya. Padahal awal peluncuran, pemerintah umumkan akan salurkan sejumlah 1.055.360 unit STB gratis.

Penyaluran ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini  disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 . Ini kata Mahfud MD melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.

Baca juga: MBG atau Lapangan Kerja? Ikan atau Pancing

Juga seremoni migrasi TV analog menuju TV digital saat itu dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dikatakan ASO berlaku di 222 titik, termasuk Jabodetabek, dan penerapannya akan diperluas secara bertahap—ada 514 titik yang ditargetkan. Juga Jawa Timur.

Riil sampai akhir Desember 2022 ini, kebijakan yang sebenarnya mendukung masyarakat (karena diberikan pelayanan yang bagus dari sisi siaran televisi), Namun, di sisi lain sebagian masyarakat masih sulit untuk pindah dari analog ke digital kalau tidak dibantu pemerintah.

Padahal menurut International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement, tanggal 17 Juni 2015 ditetapkan sebagai batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran TV analog ke penyiaran TV digital.

Artinya bila tidak segera migrasi ke TV digital, teknologi analog disebutkan bakal semakin mahal pengoperasiannya. Bahkan secara bertahap akan menjadi usang. Terutama  spektrum frekuensinya yang merupakan sumber daya terbatas.

Kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum frekuensi.

Pertanyaan saya, digital TV Box yang saat ini cukup banyak tersedia di beberapa marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, bisakah tidak digunakan daoke-daoke dan spekulan untuk cari cuan segede-gedenya? Walahualam. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru