Ditemukan, Video Porno Anak Dijual ke Bule

surabayapagi.com

Selama Tahun 2022, PPATK Temukan Transaksi Kasus Pornografi Anak Sampai Rp 114 Miliar Melalui E-Wallet Seperti Gopay, OVO dan Dana

 

Baca juga: PPATK Blokir 28 Juta Rekening Nganggur, PBNU Cap Serampangan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ini Mabes Polri menduga sudah ada sindikat internasional perdagangan dan pornografi anak ke bule-bule melalui Malaysia selama tahun 2022. Terkait ini Kepolisian Republik Indonesia menggandeng interpol untuk menguber dan menangkap pelakunya.

"Polri uber para pelaku bekerjasama dengan PPATK, karena terpetakan ada  penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, dan pegawai money changer," kata seorang penyidik Bareskrim Polri, Kamis (29/12/2022).

Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, melaporkan ke Polri tentang konsumen pornografi anak yang kebanyakan pembelinya berasal dari luar Indonesia.

Bahkan, kata Danang, ditemukan orang yang menjadi operator dalam jual beli video porno anak.

"Memang fokus kita yang pertama itu chlid sex abuse yang di mana Kita identifikasi itu sebagian besar konsumennya itu dari luar Indonesia," kata Danang, saat mendampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022)

 

Gunakan Gopay dan OVO

"Transaksi dari seorang yang kami anggap dia sebagai operator, dia sewa hotel, bayar ke anak dan sebagainya. Itu yang kami identifikasi dan dana masuknya dari identifikasi yang tanda kutip memang mengarah ke sana," jelas Danang

Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan Gopay, OVO dan Dana. E-wallet tersebut untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi tersebut.

"Karena diduga terdapat peran sindikat internasional, maka pihak Kepolisian Republik Indonesia perlu menggandeng interpol agar semua pelaku bisa dikejar dan ditangkap," lanjutnya.

 

Transaksinya Sampai Rp 114 Miliar

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Remaja Penyebar Konten Pornografi Anak via Medsos

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi Rp 114 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022.

 

Tanggapan Anggota DPR-RI

Secara terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim setuju polisi menindaklanjuti temuan PPATK itu.

"Dengan temuan PPATK itu, saya berharap aparat penegak hukum bersama Otoritas Jasa Keuangan serta perbankan bekerja sama untuk mengusut dan menangkap para pihak yang terlibat," ujar Luqman kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Lukman kaget tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 transaksinya mencapai Rp 114 miliar.

Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi perlindungan anak  menyatakan pornografi anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang keji dan biadab. Luqman mengatakan perbuatan itu melanggar nilai-nilai Pancasila dan agama.

Baca juga: Direktorat Reserse Siber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak

Luqman juga meminta PPATK mengungkap dengan jelas dompet digital yang kerap digunakan para pihak terlibat pornografi anak untuk melakukan transaksi. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberi sanksi sosial.

"Pertama, membuka nama-nama dompet digital yang dimaksud ke masyarakat. Ini penting agar masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada dompet-dompet digital dimaksud," kata Luqman.

"Kedua, meminta pertanggungjawaban provider dompet digital secara hukum. Provider dompet digital memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk memastikan jasa keuangan yang mereka selenggarakan tidak digunakan untuk tindakan kejahatan," lanjutnya.

 

Pemetaan PPATK

"Nilai transaksinya sebesar Rp 114.266.966.810 (Rp 114 miliar) banyak sekali Apa transaksi-transaksi yang kita tangani ya kita sudah menghasilkan selama Tahun 2022 ini total 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA (Child Sexual Abuse) dalam rangka fungsi analisis dan pemetaan PPATK," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Berdasarkan analisis transaksi oleh PPATK, profil yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru