Polda Jatim Tangkap Remaja Penyebar Konten Pornografi Anak via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.

RYP ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video asusila milik mantan pacarnya yang masih di bawah umur, melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023. Tersangka dan korban yang berinisial A saling mengenal melalui media sosial TikTok. Kemudian, pada 27 Januari 2023, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.

“Dalam hubungan tersebut, tersangka melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, serta meminta korban untuk mengirimkan foto dan video asusila,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Korban akhirnya mengirimkan foto-foto pribadi melalui WhatsApp. Namun, belakangan, foto dan video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Instagram, bahkan dikirimkan kepada guru korban.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya, maka konten pribadi korban akan disebarluaskan,” terang Kompol Nando.

Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Aksinya dinilai meresahkan dan termasuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Informasi Elektronik.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kejadian ini RYP dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. Ad

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…