Polda Jatim Tangkap Remaja Penyebar Konten Pornografi Anak via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.

RYP ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video asusila milik mantan pacarnya yang masih di bawah umur, melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023. Tersangka dan korban yang berinisial A saling mengenal melalui media sosial TikTok. Kemudian, pada 27 Januari 2023, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.

“Dalam hubungan tersebut, tersangka melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, serta meminta korban untuk mengirimkan foto dan video asusila,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Korban akhirnya mengirimkan foto-foto pribadi melalui WhatsApp. Namun, belakangan, foto dan video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Instagram, bahkan dikirimkan kepada guru korban.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya, maka konten pribadi korban akan disebarluaskan,” terang Kompol Nando.

Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Aksinya dinilai meresahkan dan termasuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Informasi Elektronik.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kejadian ini RYP dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. Ad

Berita Terbaru

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perekonomian Kota Surabaya pada 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kesiapsiagaan kepala daerah selama periode satu minggu…

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…