Polda Jatim Tangkap Remaja Penyebar Konten Pornografi Anak via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.

RYP ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video asusila milik mantan pacarnya yang masih di bawah umur, melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023. Tersangka dan korban yang berinisial A saling mengenal melalui media sosial TikTok. Kemudian, pada 27 Januari 2023, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.

“Dalam hubungan tersebut, tersangka melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, serta meminta korban untuk mengirimkan foto dan video asusila,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Korban akhirnya mengirimkan foto-foto pribadi melalui WhatsApp. Namun, belakangan, foto dan video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Instagram, bahkan dikirimkan kepada guru korban.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya, maka konten pribadi korban akan disebarluaskan,” terang Kompol Nando.

Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Aksinya dinilai meresahkan dan termasuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Informasi Elektronik.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kejadian ini RYP dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. Ad

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…