Polda Jatim Tangkap Remaja Penyebar Konten Pornografi Anak via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi
Subdit Siber Polda Jatim menunjukan Screenshot percakapan menjadi bukti kuat aksi pemerasan dan penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah.

RYP ditangkap karena diduga menyebarkan foto dan video asusila milik mantan pacarnya yang masih di bawah umur, melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023. Tersangka dan korban yang berinisial A saling mengenal melalui media sosial TikTok. Kemudian, pada 27 Januari 2023, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.

“Dalam hubungan tersebut, tersangka melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, serta meminta korban untuk mengirimkan foto dan video asusila,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Korban akhirnya mengirimkan foto-foto pribadi melalui WhatsApp. Namun, belakangan, foto dan video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Instagram, bahkan dikirimkan kepada guru korban.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan orang lain.

“Tersangka mengancam korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya, maka konten pribadi korban akan disebarluaskan,” terang Kompol Nando.

Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Aksinya dinilai meresahkan dan termasuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Informasi Elektronik.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kejadian ini RYP dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,

dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. Ad

Berita Terbaru

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatat peningkatan trafik data nasional yang signifikan sepanjang tahun 2025, seiring d…

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, mulai mengutip ayat al-Qur'an berkaitan dengan fitnah. "Kemarin pada waktu retret, salah satu yang…

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Peraih Perak, Perunggu dan Pelatih Berbonus Total Rp 465 miliar      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir tiba me…

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, keluar atau walk out saat…

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, 'marah' ke  mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode …

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak akui sekarang ini pihaknya berada di titik-titik kritis.  "Proses …