Direktorat Reserse Siber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial ASF. Tersangka berasal dari Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, dan sudah diamankan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak-anak sejak bulan Juni 2023. Ia memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan saluran Telegram dan aplikasi potatochat secara berbayar.

"Tersangka menggunakan Instagram dengan username @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi saluran Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio Telegram dengan username yang sama," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Tersangka membandrol biaya Rp 500 ribu untuk setiap anggota yang bergabung ke saluran berbayarnya. Secara keseluruhan, tersangka mengelola 15 saluran Telegram dan satu aplikasi potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara. Saat ini, terdapat kurang lebih 1.100 anggota yang menjadi member saluran tersebut.

Dari pengakuan tersangka, pendapatan yang diperolehnya dari member mencapai Rp 550 juta, di luar keuntungan lain yang didapat sekitar Rp 10 juta per bulan. Selama dua tahun menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 240 juta.

Atas pengungkapkan kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar. Ad

Berita Terbaru

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Tembus Pasar Amerika, PT Royal Regent Manufacturing Lepas Ekspor Perdana

Kamis, 23 Apr 2026 18:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.Com, MADIUN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C…

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan MoU dengan PA dan Stakeholder

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Membludaknya kasus perceraian menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan pada Kamis, (23/4/2026) dilakukan…

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Gus Atho' dkk Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Lanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tiga terdakwa d…

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…