Direktorat Reserse Siber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial ASF. Tersangka berasal dari Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, dan sudah diamankan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak-anak sejak bulan Juni 2023. Ia memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan saluran Telegram dan aplikasi potatochat secara berbayar.

"Tersangka menggunakan Instagram dengan username @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi saluran Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio Telegram dengan username yang sama," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Tersangka membandrol biaya Rp 500 ribu untuk setiap anggota yang bergabung ke saluran berbayarnya. Secara keseluruhan, tersangka mengelola 15 saluran Telegram dan satu aplikasi potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara. Saat ini, terdapat kurang lebih 1.100 anggota yang menjadi member saluran tersebut.

Dari pengakuan tersangka, pendapatan yang diperolehnya dari member mencapai Rp 550 juta, di luar keuntungan lain yang didapat sekitar Rp 10 juta per bulan. Selama dua tahun menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 240 juta.

Atas pengungkapkan kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar. Ad

Berita Terbaru

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Perkuat Jaringan Nasional, Trafik Data Indosat Tumbuh Double Digit Selama Nataru 2025–2026

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 20:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatat peningkatan trafik data nasional yang signifikan sepanjang tahun 2025, seiring d…

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Difitnah, Prabowo Mulai Kutip Ayat al-Qur'an

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, mulai mengutip ayat al-Qur'an berkaitan dengan fitnah. "Kemarin pada waktu retret, salah satu yang…

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Prabowo Tertegun Hitung Medali Emas Martina, Atlit Triatlon

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:37 WIB

Peraih Perak, Perunggu dan Pelatih Berbonus Total Rp 465 miliar      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir tiba me…

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, keluar atau walk out saat…

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, 'marah' ke  mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode …

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kementerian Haji Berada di Titik-titik Kritis

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

Kamis, 08 Jan 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak akui sekarang ini pihaknya berada di titik-titik kritis.  "Proses …