Direktorat Reserse Siber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial ASF. Tersangka berasal dari Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, dan sudah diamankan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak-anak sejak bulan Juni 2023. Ia memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan saluran Telegram dan aplikasi potatochat secara berbayar.

"Tersangka menggunakan Instagram dengan username @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi saluran Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio Telegram dengan username yang sama," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Tersangka membandrol biaya Rp 500 ribu untuk setiap anggota yang bergabung ke saluran berbayarnya. Secara keseluruhan, tersangka mengelola 15 saluran Telegram dan satu aplikasi potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara. Saat ini, terdapat kurang lebih 1.100 anggota yang menjadi member saluran tersebut.

Dari pengakuan tersangka, pendapatan yang diperolehnya dari member mencapai Rp 550 juta, di luar keuntungan lain yang didapat sekitar Rp 10 juta per bulan. Selama dua tahun menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 240 juta.

Atas pengungkapkan kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar. Ad

Berita Terbaru

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Kapolres Polwan, Cekatan Atasi Banjir di Bekasi

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes (Polwan) Sumarni, istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu , tampak cekatan…

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ammar Zoni, aktor yang terlibat narkoba, masih menjalani sidang dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Usai menjalani…