Direktorat Reserse Siber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ungkap kasus di gedung humas Polda Jatim. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli konten pornografi anak yang melibatkan seorang tersangka berinisial ASF. Tersangka berasal dari Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, dan sudah diamankan oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak-anak sejak bulan Juni 2023. Ia memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan saluran Telegram dan aplikasi potatochat secara berbayar.

"Tersangka menggunakan Instagram dengan username @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi saluran Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio Telegram dengan username yang sama," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Tersangka membandrol biaya Rp 500 ribu untuk setiap anggota yang bergabung ke saluran berbayarnya. Secara keseluruhan, tersangka mengelola 15 saluran Telegram dan satu aplikasi potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara. Saat ini, terdapat kurang lebih 1.100 anggota yang menjadi member saluran tersebut.

Dari pengakuan tersangka, pendapatan yang diperolehnya dari member mencapai Rp 550 juta, di luar keuntungan lain yang didapat sekitar Rp 10 juta per bulan. Selama dua tahun menjalankan aksinya, tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 240 juta.

Atas pengungkapkan kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar. Ad

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …