Warga Bangkalan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penyalahgunaan narkoba di area parkiran sebuah hotel di Jalan Taman Apsari, Surabaya, Jum’at (2/12/2022) sekitar pukul 21.20 WIB.

Pria yang dibekuk polisi itu berinisial SA (30) asal Jalan Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura. SA diduga menjadi pengedar dua jenis narkoba yakni sabu dan ekstasi.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Anggota yang membekuk kemudian melakukan penggeledahan di parkiran tersebut ditemukan barang bukti sabu serta ekstasi logo Ferarri warna cokelat,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (01/01/2023) malam.

Dari tangan SA, petugas menyita poket plastik transparan berisi sabu dengan berat total 2,20 gram, serta ekstasi berlogo Ferarri warna cokelat dengan berat 1,34 gram, bungkus rokok dan 2 HP.

AKBP Daniel mengatakan, semua barang bukti itu tersangka simpan dalam bungkus rokok yang diletakkan di pintu mobil sebelah kanan depan. Adapula yang disembunyikan pelaku diatas dashboard mobil yang diakui milik tersangka sendiri.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

“Tersangka SA mengaku bahwa mendapatkan barang bukti sabu dan jenis ekstasi dari Ipul (DPO) dengan cara membeli,” ujarnya.

Saat bertransaksi, SA bertemu langsung dengan orang suruhan Ipul yang tidak tersangka kenal. Barang sabu tersebut sudah dibayar lunas dan sebelumnya tersangka juga sudah menerima barang sabu dan extasi.

“Oleh SA barang tersebut akan dijual kembali ke saudara Anam (DPO). Sedangkan 1 (satu) poket plastik transparan berisi sabu dengan berat 1,07 gram beserta bungkusnya akan tersangka konsumsi sendiri,” terang Daniel.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Dari penjualan itu, SA akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000, sedangkan untuk ekstasi sebesar Rp. 100.000.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kini SA sudah ditahan dalam penjara Polrestabes Surabaya. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru