Jual Sabu, Penjual Bensin Eceran di Jalan Kunti Surabaya Ditangkap Polisi

surabayapagi.com
Tersangka AK yang berhasil ditangkap petugas kepolisian, SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria penjual bensin eceran yang kedapatan menjual sabu. Tersangkadiketahui beinisial AK (31) warga asal Jalan Kunti Surabaya.

Dari proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu. Itu pun belum termasuk beberapa sabu yang sudah AK jual.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel kepada awak media Senin (02/01/2023) malam.

Daniel mengungkapkan, usai ditangkap, awalnya AK tidak mengakui tudingan dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak mengaku menyimpan barang haram tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

“Polisi pun tak kehabisan akal, usut punya usut saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan serbuk haram itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” jelas Daniel.

Tersangka AK mengaku mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO) pada Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Kunti Surabaya.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang tunai hasil penjuaanl sabu Rp. 1.100.000.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Minggu, 22 Feb 2026 20:28 WIB
Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB
Minggu, 22 Feb 2026 20:21 WIB
Berita Terbaru