Edarkan Sabu dan Pil Ekstaksi, Dua Sejoli Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka diamankan di kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya.

Inisial kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu adalah ATN, (25) warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya yang juga seorang residivis yang pernah dihukum pada tahun 2018.

Baca juga: Prostitusi Online Bocah, Digerebek di Apartemen Merr Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan. terbongkarnya aksi tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kota Surabaya.

"Saat diamankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka," kata Daniel kepada awak media Rabu, (11/01/2023) sore.

Dari tangan dua pelaku, petugas menemukan empat pil ekstasi logo Gucci dan 16 poket sabu siap edar, kemudian satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip, dua buah skrop plastik, satu kotak warna hitam, tiga handphone dan uang tunai sejumlah Rp.280.000.

"Dalam penggerebekan kedu tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka," ungkap Daniel.

Baca juga: Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Tabrak PJU

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika barang haram itu didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO). 

Barang bukti itu diambil dengan cara diranjau pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya. 

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

"Tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang ditempatkan di tempat sepi," lanjut Daniel.

Dari pengakuan tersangka, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka bias mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. tentang narkotika.ari 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru