Kena Razia, Pemilik Motor Sidang Kendaraan Harus Standar

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku balap liar. Motor tersebut masih diamankan di Polres Pasuruan Kota.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Puluhan motor masih berjajar rapi di Mapolres Pasuruan Kota. Motor-motor itu belum boleh diambil para pemiliknya. Polisi baru mengizinkan motor itu diambil setelah pengendaranya menjalani sidang tilang. Mereka pelaku balap liar.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Rio Sagita menegaskan, motor hasil razia balap liar beberapa waktu lalu itu berjumlah 68 unit. Semua masih ditahan. Belum satu pun diperbolehkan diambil. Rio memastikan semua motor yang ditahan itu ditilang. Jadi, pengendaranya harus mengikuti sidang tilang.

Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Wali Kota Surabaya Minta Patroli Gabungan Diperketat

“Tak ada yang boleh mengambil. Ini untuk efek jera,” katanya. Rio menambahkan, meski sudah sidang tilang, tak serta-merta juga puluhan motor itu bisa langsung dibawa pulang. Ada persyaratan tersendiri. Para pemilik yang mau mengambil harus membawa surat-surat kendaraan lengkap.

Baca juga: Bengkel Modifikasi Motor dan Pembalap Liar, Mulai Diincar Polantas

“Yang protolan juga harus membawa onderdil standarnya. Itu dipasang dulu. Setelah kembali standar, baru bisa dibawa,” tandasnya. Bagaimana kalau tak ada surat-surat? Rio menyatakan motor tak bisa dibawa pulang. Motor itu akan terus disita. “Ya nggak boleh. Tetap di polres,” tandasnya.

Baca juga: Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Liar, Amankan 54 Remaja dan 22 Motor

Puluhan motor hasil razia balap liar itu masih terparkir rapi di halaman Mapolres Pasuruan Kota. Dibatasi garis polisi agar tak ada yang mengambil. ris

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru