ANALISA BERITA

Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi di Masyarakat

surabayapagi.com
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

SURABAYAPAGI, Jakarta -   Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mendadak menggelar sidang dugaan kecurangan perubahan stats partai politik dalam verifikasi faktual secara tertutup saat menampilkan alat bukti dari pihak pengadu disayangkan. Saya menilai langkah itu dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Memang disayangkan sidang yang sempat ditutup sementara karena justru bisa menimbulkan spekulasi di publik

Baca juga: Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Menurut saya, proses sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu harusnya digelar transparan dan terbuka untuk umum. Hal itu agar selaras dengan nilai-nilai integritas penyelenggaraan pemilu.

Terlebih, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang salah satunya mendudukan anggota KPU RI Idham Holik sebagai pihak teradu bukan kasus asusila.

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Sebenarnya perkara tersebut diselesaikan melalui persidangan etik. Sehingga tidak bisa diperlakukan seperti persidangan pidana yang memang perlu menelusuri dari mana asal alat bukti yang disampaikan

Adapun Perludem berharap majelis DKPP dapat memutus perkara tersebut dengan objektif dan memperhatikan secara detail baik bukti maupun keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan. Supaya polemik dan pertanyaan yang ada di publik bisa terjawab.

Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet, Disanksi DKPP

(Lewat keterangannya yang dikutip dari laman Media Indonesia, Rabu (15 Februari 2023)

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru