SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Nasib sial tidak ditulis didalam kalender. Peribahasa itu ternyata dialami tiga pasangan bukan suami istri asal Kabupaten Lamongan yang semalam terciduk berduaan dalam salah satu kamar hotel di Kabupaten Tuban oleh petugas gabungan operasi cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan, Minggu (20/3/23).
Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kab. Tuban serta DLH Perhubungan Kab. Tuban, mengamankan ketiga pasangan itu bersama dengan lima pasangan lainnya di dua hotel yang berbeda.
Baca juga: Destinasi Sendang Asmoro Tuban, Pilihan Wisata Murah Meriah dan Seru di Akhir Pekan
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, operasi yang dilakukan kali ini memang bertujuan untuk menciptakan ketentraman masyarakat Kabupaten Tuban menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam giat tersebut, kata Chakim, yang menjadi sasaran adalah beberapa hotel yang berada di Kabupaten Tuban dan juga peredaran minuman keras.
"Operasi cipta kondisi malam ini sasaranya hotel dan minuman keras jelang Ramadhan," terangnya.
Baca juga: Rumpun Bambu Beron, Ekowisata Bernuansa Alam di Rengel yang Menarik Minat Warga
Mengenai delapan pasangan bukan suami istri yang kedapatan petugas berada dalam satu kamar hotel, lanjut Chakim, telah dilakukan pendataan dan di BAP oleh Sat Samapta Polres Tuban untuk selanjutnya akan menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Untuk delapan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan dikamar hotel oleh petugas, sudah didata untuk proses Tipiring," ungkapnya.
Baca juga: Sendang Asmoro Tuban Jadi Pilihan Wisata Murah dan Seru untuk Keluarga
Melalui data identitas yang ditunjukan kepada petugas oleh delapan pasangan tersebut, pasangan tidak sah tersebut diantaranya MAA (26 th) Babat Lamongan bersama AS (22 th) Modo Lamongan, SW (46 th) Krembangan Surabaya bersama SW (41 th) Grobogan Jawa Tengah, dan SK (36 th) Widang Tuban bersama SS (36 th) Plumpang Tuban yang diamankan di hotel Bintang.
Serta lima pasangan lainnya yakni AA (23 th) warga Pamotan Rembang bersama ZK (21 th) Bancar Tuban, MT (23 th) warga Leuwisadeng Jawa Barat bersama SW (25 th) Tambakboyo Tuban, DN (34 th) warga kecamatan Tikung Lamongan bersama NAF (41 th) Kota Lamongan, MN (21 th) warga Baureno Bojonegoro bersama HM (22 th) Babat Lamongan dan EH (40 th) Solokuro Lamongan bersama IS (22 th) Solokuro Lamongan yang diciduk petugas saat berada di hotel Dinasty. her
Editor : Redaksi