Pertumbuhan Laporan SPT Kanwil DJP Jatim III Lampaui Nasional

surabayapagi.com
Kantor Kanwil DJP Jatim III di Malang.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III mengungkapkan bahwa kepatuhan para Wajib Pajak dalam mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin meningkat.

Berdasarkan data yang diambil pada 31 Maret 2023, jumlah SPT Tahunan Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,17% atau setara dengan 19.276 SPT jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim II Terima 53.185 Laporan SPT PPh WP Badan

Selain itu, pertumbuhan positif juga terjadi pada jumlah pelapor SPT Tahunan Badan sebesar 20,46% atau setara dengan 3.602 SPT jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

Sehingga, total Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah lapor SPT Tahunan adalah sebanyak 647.622 atau tumbuh sebesar 3,66%. Adapun kinerja itu melampaui pertumbuhan SPT tahunan nasional yang sebesar 3,13 persen.

“Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Tren peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 yang cukup signifikan dari Rp118 miliar menjadi Rp153 miliar atau setara dengan 29,66% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca juga: Pelaporan SPT Badan DJP Jatim I Tumbuh 4,87 Persen

Kemudian, Kanwil DJP Jatim III juga melaporkan adanya penurunan jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Penurunan tersebut sebesar 24,75 persen atau setara dengan 8.399 dari tahun sebelumnya.

Sementara pelaporan SPT Tahunan secara online justru mengalami peningkatan. Sebanyak 618.285 Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan secara online. Data ini meningkat sebanyak 10,42% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun sebelumnya.

Angka tersebut mengindikasikan bahwa semakin banyak wajib pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik melalui situs resmi DJP maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP).

Baca juga: DJP Jatim I Targetkan Laporan SPT Capai 100 persen pada September 2023

“Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-Filing dan memanfaatkannya secara optimal,” ujarnya.

Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing, Farid berharap, kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan dapat ditingkatkan.

Di samping itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online. mlg

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru