PA Surabaya Terima 65 Permohonan Dispensasi Nikah, Didominasi Usia 17-18 Tahun

surabayapagi.com
Illustrasi pernikahan dini. SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belasan remaja mengajukan dispensasi nikah ke pihak Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Diketahu PA Surabaya menerima 65 permohonan dispensasi nikah yang diajukan selama Januari hingga April.

Sedangkan, permohonan dispensasi nikah yang diputus atau mendapatkan izin dari PA Surabaya pada April 2023 adalah 7 permohonan.

Baca juga: Juru Sita PA Gresik Disorot Akibat Tindakan Arogansi saat Eksekusi

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin menjelaskan, peristiwa dispensasi nikah tersebut lantaran masyarakat kurang teredukasi. Sebab masih ada yang mengajukan karena ketakutan serta tradisi perjodohan dari keluarga.

Tak hanya itu, faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah juga beragam. Di antaranya orangtua para pihak enggan buah hatinya berzina, hingga Married by Accident atau hamil di luar nikah.

"Kebanyakan, orang tua yang mengajukan dispensasi nikah ini takut anaknya berzinah lalu hamil di luar nikah. Selain itu, kurangnya bekal dan edukasi tentang bahaya menikah muda juga," ujarnya, dikutip Kamis (18/05/2023).

Baca juga: 2021, Kasus Perceraian di Kota Surabaya Turun

Meski begitu, ia mengaku seluruh permohonan yang diterima, akan diputus oleh hakim. Bila tak memenuhi syarat, maka tak akan dikabulkan.

Menurutnya, jumlah permohonan dispensasi nikah kali ini mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin yakni 80 persen.

Baca juga: Pendaftaran Perkara PA Surabaya Kini Bisa Diakses di Kelurahan

"Jumlahnya menurun 50% dibanding tahun 2022. Sebab, di bulan April 2022, jumlahnya mencapai 16 permohonan," kata Tamat.

Tamat juga menyebut mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi usia remaja. Bahkan, masih duduk di bangku sekolah atau sudah putus sekolah. "Kebanyakan dan paling sering, itu usia 17 dan 18 tahun. Di bawah itu (17 tahun) tidak ada," tandas Tamat. dsy/dc

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru