SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belasan remaja mengajukan dispensasi nikah ke pihak Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Diketahu PA Surabaya menerima 65 permohonan dispensasi nikah yang diajukan selama Januari hingga April.
Sedangkan, permohonan dispensasi nikah yang diputus atau mendapatkan izin dari PA Surabaya pada April 2023 adalah 7 permohonan.
Baca juga: Macetnya Surabaya, tak Separah Bandung dan Jakarta
Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin menjelaskan, peristiwa dispensasi nikah tersebut lantaran masyarakat kurang teredukasi. Sebab masih ada yang mengajukan karena ketakutan serta tradisi perjodohan dari keluarga.
Tak hanya itu, faktor yang melatarbelakangi permohonan dispensasi nikah juga beragam. Di antaranya orangtua para pihak enggan buah hatinya berzina, hingga Married by Accident atau hamil di luar nikah.
"Kebanyakan, orang tua yang mengajukan dispensasi nikah ini takut anaknya berzinah lalu hamil di luar nikah. Selain itu, kurangnya bekal dan edukasi tentang bahaya menikah muda juga," ujarnya, dikutip Kamis (18/05/2023).
Baca juga: Potensi Besar Dongkrak PAD, Pengelolaan Wisata Kebun Raya Mangrove Masih Setengah Hati
Meski begitu, ia mengaku seluruh permohonan yang diterima, akan diputus oleh hakim. Bila tak memenuhi syarat, maka tak akan dikabulkan.
Menurutnya, jumlah permohonan dispensasi nikah kali ini mengalami penurunan dibandingkan tahun kemarin yakni 80 persen.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi SMANOR Sidoarjo, Perkuat Pembinaan Atlet Jatim
"Jumlahnya menurun 50% dibanding tahun 2022. Sebab, di bulan April 2022, jumlahnya mencapai 16 permohonan," kata Tamat.
Tamat juga menyebut mereka yang mengajukan dispensasi nikah didominasi usia remaja. Bahkan, masih duduk di bangku sekolah atau sudah putus sekolah. "Kebanyakan dan paling sering, itu usia 17 dan 18 tahun. Di bawah itu (17 tahun) tidak ada," tandas Tamat. dsy/dc
Editor : Desy Ayu