Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Temukan Puluhan Merk Rokok Tanpa Pita Cukai

surabayapagi.com
Puluhan merk rokok tanpa pita cukai disita Satpol PP Bangkalan.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Satuan tugas (satgas) gempur rokok ilegal tengah gencar melakukan razia dengan menyasar pedagang yang menjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu di wilayah Bangkalan.

Tim Satgas terdiri Satpol PP, petugas bea dan cukai Madura, Polisi, Kejaksaan dan TNI. Operasi rokok bodong ini dilakukan secara masif selama tiga hari berturut-turut, mulai hari Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) di berbagai lokasi peredaran rokok ilegal.

Baca juga: DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Tim gabungan berhasil menyita barang bukti rokok tanpa cukai dari berbagai merk diantaranya HJS, Luffman, YS Pro Mild, Tali Jaya, SDM, Ayla, Uro Gold, 86 SP, SEVEN 7, Granmax dan Turbo. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai memberikan surat peringatan kepada pedagang tersebut. Sebab telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengatakan, pemberantasan rokok bodong ini menjadi atensi Satgas gempur rokok ilegal. Sasarannya meliputi toko-toko besar di sekitar pasar tradisional Bangkalan.

“Sudah tiga lokasi yang kami razia, pertama di pasar patemmon Kecamatan Tanah Merah, pasar Arosbaya dan pasar Labang,” ungkapnya.

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

Petugas tidak langsung memberikan sanksi tegas kepada pedagang rokok ilegal, mereka diberi surat peringatan atau teguran agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Kita peringatkan, peringatan itu juga berlaku pada pedagang yang masih menjual atau ikut mengedarkan rokok ilegal, karena sanksi cukup jelas,” imbuhnya.

Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi,  LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan

Rudianto menyebutkan, di Bangkalan ada dua pabrik yang diduga memproduksi rokok ilegal namun skala kecil dengan pekerja tidak sampai 50 orang.

“Di Blega itu ada tapi skala kecil, pekerjanya tidak sampai 12 orang, dan informasinya mau tutup,” katanya. wah

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru