SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan serius menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, yang berkaitan dengan dua kali berkirim surat permintaan untuk penertiban sejumlah pedagang yang menggunakan Fasum khususnya toko kelontong yang buka 24 jam tidak digubris, upaya hukum pun tengah disiapkan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pilar Kasih Keadilan, Rudi Hariono, pada Rabu, (7/1/2026) usai sebelumnya telah kembali mengirimkan surat ke dua kalinya ke Kantor Satpol PP Lamongan.
Rudi menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi kepada Satpol PP pada Selasa (6/1/2026) sebagai tindak lanjut surat pertama.
Dimana surat itu berkaitan dengan aduan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran peraturan daerah, yang seharusnya menjadi kewenangan Pol PP.
“Surat pertama kami kirim, tidak ada jawaban. Kami pikir mungkin terlewat, lalu kami kirim surat kedua," ungkapnya.
Menurutnya, sikap diam Satpol PP tersebut menunjukkan buruknya pelayanan publik. Sebagai lembaga pemerintah, lanjut dia, Satpol PP semestinya responsif terhadap aduan dan korespondensi resmi, apalagi yang menyangkut kepentingan hukum warga.
Akibat tidak adanya respon itu, LBH Pilar menilai telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk memperoleh kepastian. Karena itu, mereka kini tengah menyiapkan langkah hukum. “Kami sedang menyusun berkas dan kajian hukum. Jika dalam waktu dekat tetap tidak ada itikad baik, kami akan ajukan gugatan," jelasnya.
Gugatan tersebut, kata dia, akan diarahkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh lembaga badan atau pejabat pemerintah (PMH), dengan gugatan Citizen Lawsuit .
Langkah ini ditempuh kata Rudi, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga eksekutif di Lamongan. LBH Pilar Kasih Keadilan berharap rencana gugatan ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan Satpol PP lebih profesional dan terbuka. “Tujuan kami bukan mencari permusuhan, tapi memperjuangkan keadilan dan perbaikan sistem,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jarwito saat dikonfirmasi mengaku, kalau institusunya sudah melakukan peringatan sejumlah toko dan pedagang lainnya untuk tidak berjualan di atas trotoar."Terhadap toko-toko sudah dilakukan peringatan untuk tidak melakukan penjualan di atas trotoar," ujar Jarwito tanpa menjelankan secara detail.
Ditanya lebih jauh, terkait surat permohonan penertiban dan audensi menyikapi menjamurnya toko kelontong dari LBH Pilar Kasih Keadilan, Jarwito mengaku welcome untuk berdiskusi mencari solusi. "Monggo ditunggu kehadirannya," pungkasnya. jir
Editor : Moch Ilham