SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi. Yang selanjutnya akan dibahas dari Raperda usul prakarsa menjadi Raperda prakarsa, dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada Rabu (24/5). Setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, untuk harmonisasi, selanjutnya dibentuk Pansus.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, selain memuat aturan yang merawat keberagaman di Kota Surabaya, Raperda ini juga mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.
Baca juga: Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan
"Serta jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut selama ini tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007," katanya.
Josiah menegaskan, Raperda juga mengancam penolak pendirian tempat ibadah dengan sanksi pidana.
Baca juga: Salurkan Bantuan ke Hargodadali, Forwan Surabaya Dorong Perhatian terhadap Lansia
"Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tegasnya.
Josiah berharap pembahasan Raperda hingga menjadi Perda ini berjalan mulus. Semua pihak diminta turut membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi
"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini," pungkasnya. Alq
Editor : Mariana Setiawati