SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tambahnya.
Baca juga: Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi
Firli mengatakan keputusan MK tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Dia menjamin akan terus menangkap koruptor.
Baca juga: Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu
"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham