SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.
"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: KPK ‘Acak-Acak’ Dinkes hingga PDAM Kota Madiun
"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tambahnya.
Baca juga: Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK
Firli mengatakan keputusan MK tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Dia menjamin akan terus menangkap koruptor.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT JPC Madiun, Bawa Dua Koper
"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham