Firli: Perpanjangan Jabatan ini Amanah

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menghormati putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia menegaskan bahwa saat ini dirinya masih akan fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK sampai dengan 20 desember 2023.

"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tambahnya.

Baca juga: Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Firli mengatakan keputusan MK tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Dia menjamin akan terus menangkap koruptor.

Baca juga: Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," tegas Firli. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru