Maling HP di Acara Tabligh Akbar Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Pelaku dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis copet handphone dengan modus senggol korbannya, yang biasanya beraksi saat acara tabligh akbar di area Masjid Al Akbar Pagesangan Surabaya, diciduk polisi.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya bernama, Febri Santoso (26) warga Jalan Tambak Gringsing Baru 14 Pabean Cantikan Surabaya. 

Baca juga: Sudah Sering Keluar Masuk Penjara

Tersangka saat melakukan aksi seperti biasanya dengan memakai peci, lengkap dengan koko dan sarung, ia melebur dengan para jamaah tabligh akbar lainnya. 

Untung saja niat itu tidak mulus terlaksana. Setelah sukses mencopet handphone, usahanya yang kedua kalinya kandas. Ia tertangkap tangan oleh anggota Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya, pada Kamis (08/06/2023). 

Kompol Budi Kapolsek Jambangan dengan didampingi Kanit Reskrim Hari Pramono mengungkapkan, tersangka Febri Santoso saat melancarkan aksi bersama dengan rekannya yakni Halim (DPO) mereka berdua melakukan pencurian dengan berbagi peran tugas. 

Baca juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

"Dimana Halim bertugas menyenggol (sengaja menabrakkan badan) korban dari arah kiri belakang, sehingga Korban oleng ke kanan," jelas Kompol Budi, pada Jumat (16/06/2023), kepada wartawan harian Surabaya pagi. 

Sementara itu, Kompol Budi menjelaskan, tersangka Febri Santoso yang sudah berada di posisi sebelah kanan langsung memepet Korban. 

"Kemudian merogoh dengan (memasukan tangan) ke dalam kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil (mencuri) handphone oppo tersebut," tutur Kompol Budi. 

Baca juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

Selain mengamankan tersangka Febri Santoso, polisi menyita, satu unit sepeda motor yamaha mio soul GT, satu lembar STNK asli sepeda motor yamaha mio soul GT, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul GT, dan satu handphone merk oppo type A5 warna ungu.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jambangan Surabaya. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru