SURABAYAPAGI.com, Kalimantan - Media sosial tengah dihebohkan dengan aksi brutal tiga pria pelaku pelemparan anjing ke rawa-rawa yang berisi buaya secara hidup-hidup di Nunukan Kalimantan pada 17 Juni 2023. Kini ketiga pelaku sudah diamankan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Nunukan.
Bahkan, aksi pelemparan anjing ke rawa-rawa berisikan buaya di Nunukan Kalimantan tersebut bukan hanya sekali, pasalnya pelaku tersebut telah melakukan hal semacam itu berulang kali.
Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi
Diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial DF, SR, dan WA yang merupakan buruh PT Jaya Ministry Lestari (PT JML), perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina. Kini para pelaku pelemparan anjing ke rawa-rawa telah ditetapkan hukuman dan dipecat dari pekerjaannya.
Kronologi Aksi Pelemparan Karena Kesal
Alasan para pelaku melakukan hal tersebut pada anjing itu karena mereka kesal, pasalnya makanan mereka kerap dicuri. Para tersangka ini kemudian melemparkan anjing ke dalam rawa-rawa dengan keadaan anjingnya masih hidup hingga menjadi santapan buaya.
Terlihat dalam video yang beredar memperlihatkan aksi pelemparan anjing ke dalam rawa-rawa, hingga diterkam buaya di Nunukan Kalimantan. Dan tampak dua pelaku bertugas menangkap lalu mengayun-ayunkan dan melemparkan anjing tersebut ke dalam rawa-rawa yang berisi buaya.
Sedangkan dua pelaku lainnya bertugas sebagai perekam, dan setelah pelaku melakukan pelemparan anjing tersebut para pelaku terdengar tertawa seperti bangga atas apa yang mereka lakukan.
Tanggapan Ketua Animal Defenders Indonesia
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Nunukan.
“Pelaku otw Polres Nunukan. Perwakilan kita, Chris, sudah di Polres Nunukan sekarang, berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pelaporan,” ungkap Doni Herdaru dalam postingan akun Instagram pribadinya, dikutip Minggu (18/06/2023).
Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli
Sementara itu, dari informasi yang diperolehnya, Doni menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan BUMN. Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku berinisial D, R, sebagai perekam dan G yang memberi aba-aba untuk melakukan aksi keji tersebut.
Selanjutnya, Doni mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.
Selain itu, ia juga memberi apresiasi kepada Kanit Polsek berikut staf dan jajaran yang telah mengamankan para pelaku.
Menteri BUMN, Erick Thohir Marah
Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan
Terkait beredarnya berita ini, Erick Thohir Menteri BUMN mengaku marah dan memerintahkan direksi PT Pertamina (Persero) mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saya melihat kejadian diskusi dengan direksi Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas, setegas-tegasnya, karena ini ada UU Pelindungan Binatang," ujar Erick, dikutip Minggu (18/06/2023).
Dan kini para pelaku pelemparan anjing ke rawa-rawa dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku tersebut tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya hukum yang diberikan kepada para tersangka tersebut paling lama sembilan bulan penjara, sesuai dengan UU yang berlaku. dsy
Editor : Desy Ayu