SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I, II dan III menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 pada Kamis (6/7/2023).
Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas yang menjadi topik cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim III Tembus Rp16,03 T
Sosialisasi disampaikan kepada ratusan para pelaku usaha emas di Jatim dari pengusaha di hulu sampai hilir di Surabaya menggandeng kementerian keuangan dan sejumlah asosiasi. Di antaranya yakni Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) serta Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI).
Hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai keynote speech. Selain itu hadir pula Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kakanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar di Jatim karena Jatim merupakan salah satu daerah yang berkontribusi di sektor emas mulai dari industri pengolahannya hingga perdagangan di toko perhiasan.
“Nah Jatim ini jadi sentra industri pengolahan emas, sehingga menjadi sangat penting disosialisasikan. Harapannya ini jadi awal agar sosialisasi ke daerah lain menjadi lebih mudah,” kata Yustinos di sela-sela Sosialisasi PMK No.48 Tahun 2023 di Surabaya, Kamis (6/7/2023).
Yustinus menyampaikan, tujuan dari PMK No.48/2023 ini adalah untuk membangun ekosistem sektor emas dari hulu ke hilir secara terintegrasi dan holistic. Pasalnya, selama ini terdapat kesulitan bagi kantor pajak maupun pengusaha dalam memungut pajak.
Ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak emas kerap terputus di tengah. Pihaknya terkadang tidak tahu siapa penambangnya, siapa pengepulnya, pabrik pengolahannya hingga distributor dan tokonya.
Maka dari itu, menurutnya, di sektor emas, banyak lini yang harus dikomunikasikan. Mulai dari pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai toko. Panjangnya distribusi ini, membuat Dirjen Pajak sekaligus pengusaha mengalami kesulitan.
Baca juga: Kabar Gembira! 4 Negara Hapus Utang Indonesia Senilai Rp 5 Triliun
“Di industri emas ini ada dari sisi pertambangan, pengolahan, pembuat perhiasan, distribusi sampai ke toko. Kalau di tiap level perlakuannya beda, ini bisa mencipatakan kesenjangan. Padahal terkadang pemilik toko ingin patuh bayar pajak tetapi bingung,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PMK No.48/2023 ini akan memberikan kepastian dan aturan yang jelas dan lebih sederhana dengan tarif yang juga sederhana agar memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
Diharapkan pelaku usaha mau mengikuti sistem ini dengan meningkatkan kepatuhan sehingga memberikan ekosistem yang baik.
“Yang kita fokuskan lebih dulu adalah membangun ekosistem yang baik. Harapannya ketika ekosistem baik, kondusif dan iklim usaha baik, serta kepatuhan meningkat, dengan demikian penerimaan negara juga akan meningkat, dan jika seluruh mata rantai sektor usaha emas terdaftar diharapkan tidak ada celah untuk menghindari pajak,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo mengungkapkan bahwa di Jatim terdapat sejumlah industri pengolahan emas yang cukup besar, termasuk pertambangan hingga pabrikan. Jatim juga merupakan salah satu sentra perdagangan emas di Indonesia.
“Sentra perdagangan emas di Indonesia itu salah satunya di Jatim. Harapannya Jatim menjadi awal, sehingga daerah lain bisa mengikuti,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kontribusi emas terhadap pendapatan pajak di Jatim sejauh ini cukup signifikan.
"Ada pedagang, industri dan pabrikan. Kalau pabrikan ada UBS, IGS. Kalau pedagang di Pasar Atom bisa lebih dari 100 pedagang sudah terdata di tempat kita. Biasanya kalau ada penambangan di beberapa pulau, hasilnya lari ke Jatim, lalu diolah di Jatim dan kemudian diekspor berbentuk perhiasan,"terangnya.
Adapun dalam PMK No.48/2023 terdapat beberapa perubahan yang diatur yakni Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Selain itu, aturan ini juga memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas. sb
Editor : Redaksi