Nyabu, Seorang Hakim Dipecat

surabayapagi.com
Hakim Danu Arman, saat disidang di Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya Jadi Pebinor Istri Hakim Sekantor

 

Baca juga: Hakim Ad hoc Walk Out saat Sidang, MA Janji Naikan Tunjangannya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat memutuskan memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman. Danu, dipersalahkan memakai narkoba di ruang kerjanya. Danu diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena melanggar kode etik. Sampai Rabu (19/7/2023) belum ada reaksi dari Danu Arman.

Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Selasa (18/7/2023). Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menyatakan hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Amzulian saat sidang.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," sambungnya.

Amzulian meminta agar Danu diberhentikan sementara hingga diterbitkannya surat keputusan presiden. Hakim Danu dipecat tidak dengan hormat sesuai usulan KY.

"Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," pinta hakim.

 

Jadi Pebinor Istri Hakim

Hakim Danu, tahun 2018, pernah dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dia juga dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama 2 tahun. Hakim Danu semula diperiksa terlibat pebinor dengan istri hakim sekantor.

 

Perselingkuhan Chat Mesra

Salah satu bukti perselingkuhan adalah chat antara hakim Danu dan C, istri teman hakim.

Baca juga: Itong, Eks Hakim Terpidana Suap, Dijadikan Klerek Analisis

"Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?" tanya hakim Danu.

"Mama pingin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh," jawab C.

Chat itu tidak hanya soal percakapan mesum, tapi juga percakapan sehari-hari.

"Mama maem apa sayang?" tanya hakim Danu.

"Ini dibelikan nasi bungkus. Met maem sayang. Mama dibelikan nasi kuning juga sayang," jawab C.

"Hehe, sama berarti sayang," ujar Danu, lagi.

Kemudian mereka saling bertukar foto nasi kuning yang mereka makan.

Baca juga: KY Proses Dugaan Intervensi Vonis Tom Lembong

"Enak banget sayang," kata C.

Rayuan hakim Danu maut. Dari chat-nya terlihat berbunga-bunga. "Anggap saja papa juga yang pertama buat mama," tulis hakim Danu.

 

Danu dan Istri Dimutasi

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan tim Komisi Yudisial (KY) kejar-kejaran untuk memeriksa para saksi terkait kasus hakim pebinor di Bali.

Juru bicara MA Abdullah mengatakan istri hakim Danu juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru