Dispendukcapil Kota Mojokerto Kebut Perekaman e-KTP Ribuan Pemilih Pemula

surabayapagi.com
Proses perekaman untuk e KTP di gedung MPP Gajah Mada Kota Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkot Mojokerto dikejar target untuk menuntaskan perekaman e-KTP bagi warga yang masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).

Dari total sasaran 2.281 jiwa, perekaman di-deadline rampung akhir tahun ini. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, dari 2.281 sasaran tersebut merupakan warga yang akan memasuki usia wajib KTP hingga Desember 2023.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Mereka menjadi target untuk dilakukan perekaman lebih awal sebelum menginjak umur 17 tahun. ’’Targetnya Desember ini selesai perekaman semua,’’ terangnya kemarin. 

Menurut Dodik, hampir seluruh target sasaran merupakan peserta didik jenjang SMA/SMK sederajat.

Karena itu, dispenduk telah melayangkan surat ke lembaga pendidikan se-Kota Mojokerto untuk menjadwalkan perekaman e-KTP secara bergilir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. 

Namun, identitas kependudukan masih berstatus print ready record (PRR). Karena e-KTP baru akan diberikan setelah masing-masing telah genap berusia 17 tahun. ’’Jadi, sambil jalan perekaman, KTP kami dibagikan saat anak sudah berusia 17 tahun,’’ ulasnya. 

Baca juga: Program Dispendukcapil My Darling, Ratusan Warga Pasuruan Lakukan Perekaman KTP

Sejauh ini, dispendukcapil masih mengandalkan undangan bagi sasaran. Sebab, ungkap Dodik, pihaknya masih terkendala terkait peralatan perekaman untuk menyasar perekaman dengan jemput bola.

’’Tapi ini sedang kita siapkan untuk bisa perekaman di sekolah-sekolah apabila dalam jangka waktu tertentu ada pelajar tidak datang ke dispenduk,’’ ulasnya. 

Mengingat, identitas kependudukan menjadi salah satu syarat bagi DP4 untuk menjadi pemilih pemula dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Prosedur Ketat Tambah dan Pecah KK

Meskipun, kata Dodik, penentuannya akan menjadi kewenangan KPU. ’’Semua mekanismenya ada di KPU, kami hanya fokus identitas kependudukannya saja,’’ imbuhnya. 

Disamping itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto ini juga mendorong para perekam pemula untuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena dari 103.162 jiwa penduduk yang ber-KTP, IKD baru mencakup 3,8 persen.

’’Sampai sekarang masih 3.900-4.000 ribu penduduk yang sudah download IKD, sehingga akan kami dorong terus peningkatannya,’’ pungkas dia. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru