SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada kabar gembira buat pangusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selasa malam (1/8/2023) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal wacana hapus tagih dan hapus buku kredit UMKM.
Ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca juga: Pejabat Bea Cukai dan Pajak "Dihajar KPK"
Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan mekanisme untuk hapus buku dan hapus tagih kredit untuk UMKM.
Ini implementasi dari keberpihakan pemerintahan Jokowi pada pengusaha kecil- menengah.
Menkeu, Menko Perekonomian, Menkop, sampai Jaksa Agunh akan menyiapkan aturan, dan piranti hukum yang memadai. Aturan ini untuk landasan hukum bank-bank BUMN berani mengambil langkah hapus tagih. Maklum, tanpa aturan hukum itu, bank-bank BUMN khawatir disentuh “pasal karet” terkait merugikan Negara. Kekhawatirannya, kebijakan hapus tagih masuk ruang gelap kekayaan Negara.
Salah satu tujuannya, nasabah UMKM, dibersihkan namanya. Artinya nasabah UMKM, bisa menerima kredit kembali karena sudah tidak masuk daftar hitam dan . kembali berusaha.
Menurut teman di bagian hukum OJK, langkah ini diambil untuk menambah jumlah debitur UMKM Mengingat selama ini banyak debitur yang sudah dihapus buku tapi tetap sulit ditagih. Ini karena banyak sebab. Seperti, pindah alamat, kreditnya tinggal sedikit sampai perhitungan antara biaya penagihan dengan kredit yang ditagih tidak imbang.
Apalagi, sejak awal menjadi Presiden tahun 2014, Jokowi sudah punya tekad untuk mendorong UMKM. Jokowi sudah keluarkan dana negara yang cukup besar untuk menghidupkan UMKM. Misal tahun 2021, saat covid-19, Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) sediakan dana Rp137 triliun untuk kredit ke UMKM. Ini dana yang tidak kecil. Apalagi, tahun sebelumnya juga sudah disediakan raturan triliun. Jauh sebelum krisis akibat Pandemi COVID-19 yaitu lewat kebijakan KUR. Saat itu Negara juga sudah mensubsidi bunga lewat APBN.
Tekad Menkeu ini menjawab kurangnya perhatian pada kesulitan debitur UMKM. Konon sudah lebih dari 20 tahun bank-bank BUMN tidak melakukan hapus tagih kepada UMKM macet. Isunya, klasuk, bila dihapuskan akan merugikan Negara. Maka, selama ini tidak ada seorang bankir pun yang berani melakukan hapus tagih.
Paling-paling hapus buku – yang dikeluarkan dari buku bank. Artinya meski ada hapus buku, ada bank yang masih tetap ditagih.
Menurut Infobank Institute, kebijakan hapus tagih ke bank-bank BUMN paling tidak dilandasi tiga hal penting. Satu, debitur kelas ultra mikro, mikro dan kecil yang sudah “mangkrak” lebih dari 5 tahun.
Dua, pembersihan debitur “makrak” ini dapat menghidupkan kembali nama baiknya. Tiga, semula masuk kategori black list di SLIK, dengan hapus tagih ini, debitur akan kembali pulih namanya.
***
Sebelum ada campur tangannya pemerintahan Jokowi, tidak banyak kredit yang mengucur untuk UMKM feasible tapi tidak bankable.
Namun dengan adanya program penjaminan, isu feasible tidak bankable harusnya tidak ada lagi untuk tak mendapatkan kredit. Pemerintah Jokowi juga terus memperkuat lembaga penjaminan – untuk mendorong geliatnya UMKM.
Catatan jurnalistik saya, telah ada kebijakan Bank Indonesia yang mengharuskan bank mengucurkan kredit ke UMKM sebesar 20 persen. Ini tak lain bentuk keberpihakan Negara. Namun tidak mudah juga bank-bank mengucurkan kredit UMKM sampai dengan porsi 20%.
Kini, mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dilanjutkan dengan membentuk aturan teknisnya.
"Untuk hapus buku hapus tagih tadi, kita masih terus koordinasi dengan Menko Perekonomian. Karena Ini mandat PPSK, terus terang kalau dilihat dari sisi PPSK banyak turunan yang harus dilakukan penyelesaian perundangan baik PP ataupun peraturan di bawahnya. Kami akan perbaiki koordinasi aturan turunan ini jalan," ujar Sri Mulyani di Gedung Radius Prawiro, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Airlangga merujuk UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Bahkan, Airlangga lebih tegas lagi tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Policy tagihan utang UMKM malah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Senin siang (31/7).
Airlangga menyebut secara aturan, penghapusan tagihan utang UMKM sudah lengkap.
Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Ada pasal serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012. Selain Peraturan OJK 40 tahun 2019.
"Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
Bahkan ketentuan ini diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.
"Dan tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagihan," jelas Airlangga.
Persyaratannya, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu.
Baca juga: Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya
Namun apabila setelah penagihan optimal tagihan tetap tidak bisa dibayar, maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.
"Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan," beber Airlangga.
Airlangga menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauannya ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.
"Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturannya PP 110 tahun.
Itu kabar baik buat Anda pengusaha UMKM yang jadi debitur Bank Pemerintah.
***
Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp1.351,25 triliun hingga akhir 2022. Jumlah tersebut meningkat 10,45% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar Rp1.223,43 triliun. Melihat trennya, penyaluran kredit UMKM cenderung meningkat setiap tahunnya.
Penurunan hanya terjadi pada 2020 sebesar 1,81% lantaran pandemi Covid-19. Juga berdasarkan skala usahanya, penyaluran UMKM paling besar ke usaha mikro senilai Rp532,72 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 39,42�ri total kredit yang disalurkan ke UMKM hingga akhir tahun lalu. Penyaluran kredit ke usaha kecil tercatat sebesar Rp466,71 triliun atau setara 34,54%. Sedangkan, penyaluran kredit ke usaha skala menengah sebesar Rp351,82 triliun atau 26,04%.
Realitanya, kredit UMKM paling banyak digunakan untuk modal kerja sebesar Rp1.015,6 triliun.
Jumlahnya ini lebih besar dari kredit UMKM yang digunakan untuk investasi sebanyak Rp335,6 triliun.
Pertanyaannya, apa saja kredit UMKM. Menurut aturan OJK, kredit UMKM adalah kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Berdasarkan UU tersebut, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM
Berdasarkan data kredit UMKM dalam UU.20/2008 dibuat plafon, yaitu: 1) Kredit mikro dengan plafon s.d. Rp50 juta. 2) kredit kecil dengan plafon lebih dari Rp50 juta - Rp500 juta, 3) dan kredit menengah dengan plafon lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar.
Saat covid -19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran / relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp 10 Miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Dan ada perpanjangan sampai Maret 2024.
Ini salah satu stimulus counter cyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pendemi Virus Corona.
Hingga akhir Maret 2023 tercatat kredit UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dibanding dengan total kredit BRI atau setara dengan Rp 989,64 triliun. Angka ini tercatat tumbuh 9,56% dibandingkan setahun sebelumnya.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan diatas.
“Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafond paling banyak Rp 10 Miliar yang usahanya terdampak akibat dampak Virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, diantaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling),” ujar Sunarso.
POJK ini mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus berupa kebijakan penetapan kualitas aset (khusus debitur UMKM sampai dengan plafond Rp 10 Miliar).
Lalu, kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona.
Sunarso menambahkan , BRI memiliki skema restrukturisasi bagi nasabah UMKM .
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
Ini agar nasabah UMKM dapat terus menjalankan usaha produktifnya.
Keterangan dari sumber di OJK, dan Kemenkeu, tujuan hapus buku kredit adalah memperbaiki kualitas neraca perkreditan bank. Pasalnya, bank dapat mengeluarkan pencatatan sejumlah hal dari neraca bank di antaranya angka piutang kredit yang tidak menghasilkan, tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda.
Dampaknya, tingkat NPL menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan bank. Selain itu, bank bisa lebih fokus mengembangkan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham