Jokowi, Sudah Pikirkan Ada Menteri Nyapres

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye. "Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas," kata Jokowi,di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

 

Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet, Disanksi DKPP

Menteri tak Mundur Boleh

Presiden Jokowi, mewanti-wanti Menteri Kabinet Indonesia Maju yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 agar tidak menggunakan fasilitas negara. Termasuk juga mengikuti aturan saat melakukan kampanye.

"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," tambah Jokowi .

Menurut Jokowi , menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye.

Terkait adanya menteri yang maju capres maupun cawapres dan mengajukan cuti, Jokowi pun mengaku tidak mempermasalahkannya. Terlebih hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Kredibilitas KPU Disorot

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa," tutur Jokowi.

 

Rancangan KPU

KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Parpol Curigai KPU

Aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).

Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.

Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru