Mantan Camat Padangan Menyangkal Pernah Mengarahkan Para Kades

surabayapagi.com
Saksi 4 orang Tim pelaksana dihadirkan di persidangan, Senin (25/09/2023). SP/ Hikmah

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang Dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan terdakwa Bambang Sujatmiko kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (25/09/2023).

Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Kali ini JPU Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman dan Tarjono, mendatangkan saksi 3 orang kades, dan 4 orang timlak, dari Kecamatan Padangan. 

Baca juga: Khofifah Klaim tidak Pernah Terima Ijon

Seperti halnya sidang sebelumnya, yang juga mendatangkan saksi kades, seluruh kades kompak satu suara mengatakan jika, seluruh kepala desa mengaku mendapatkan arahan, serta ancaman dari mantan camat Padangan Heru Sugiarto. Yang intinya agar seluruh desa menggunakan jasa kontraktor Bambang Sujatmiko, untuk mengerjakan jalan beton maupun aspal dari anggaran dana BKKD, yang digelontorkan ke 8 desa di Kecamatan Padangan.

Namun saat dikonfrontir, mantan camat Padangan itu, masih teguh pendirian, dengan keterangannya pada sidang sebelumnya, jika dirinya mengaku sama sekali tidak pernah mengarahkan para kepala desa, guna memakai jasa kontraktor Bambang Sujatmiko. 

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terhadap Kades Sukosari Tidak Memenuhi Unsur

Heru Sugiarto juga berdalih dirinya secara terus-menerus mengingatkan para kades agar melaksanakan petunjuk teknis dari Dinas PU maupun inspektorat yang diantaranya melaksanakan lelang dikarenakan proyek memiliki nilai diatas Rp 200 juta.

"Kades itu adalah jabat politik yang kuat dinaungi UU desa, dan saat itu saya selaku camat hanya menjabat 3 bulan,” ujarnya.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 149 miliar dan TPPU Rp 106,1 Miliar, Dituntut 72 Bulan

Merasa tidak senang dengan keterangan para saksi yang tidak jujur, Di penghujung persidangan, majelis hakim mengatakan jika ada 2 pendapat berbeda berarti ada salah satu yang bohong maka yang bohong bisa jadi terdakwa, dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memberikan keterangan palsu. Hk/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru