Pembangunan Puskesmas Perak Jombang Terancam Molor, Kontraktor Bakal Disanksi?

surabayapagi.com
Pekerja pembangunan proyek gedung Puskesmas Perak Jombang tidak memakai alat pelindung diri. SP/ Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang, senilai Rp 4 miliar lebih terancam molor. Pembangunan tersebut diketahui menggunakan anggaran APBD 2023 sebesar Rp 4.225.888.000 dan baru mencapai sekitar 50 persen, sebulan jelang akhir kontrak pengerjaan. 

Pantauan di lokasi, saat ini pengerjaan tender proyek gedung Puskesmas Perak yang dimenangkan CV Makmur Sentosa, baru mulai pembuatan dinding lantai dua.

Baca juga: Dongkrak Produksi Pangan, Jombang Ajukan 84 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi untuk Ribuan Petani

Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Perak, mulai dikerjakan 12 Juli 2023, selama 135 hari atau empat bulan lima belas hari. Artinya, pembangunan gedung harus selesai pada tanggal 27 November 2023 mendatang. 

Pelaksana proyek Puskesmas Perak Gandung Wahyudi mengatakan jika ada keterlambatan pembangunan gedung Puskesmas Perak, Jombang. "Kalau berdasarkan laporan pekerjaan minggu kemarin progres masih sekitar 50 persen. Kalau minggu ini masih belum," tuturnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurutnya, keterlambatan karena ada kendala pada saat awal pekerjaan, meyusul lokasi pembangunan yang tidak luas. 

”Karena lokasinya kurang luas, pembangunan harus dibagi menjadi segmen utara dan selatan. Khususnya ini pekerjaan saat membuat pondasi,” ungkapnya. 

Hanya saja, kini kondisinya pekerjaan bisa terkejar. Terlebih lagi, pihaknya mengaku menambah sejumlah pekerja yang sebelumnya hanya 25 orang kini menjadi 50 orang. ”Kami juga lembur pekerjaan hingga jam 10 malam,” ungkapnya.

Keterlambatan Capai 10 Persen

Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025

Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang Syaiful Anwar tidak menampik adanya keterlambatan pembangunan gedung Puskesmas Perak yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. 

Keterlambatan progres pembangunan Puskesmas Perak tak tanggung-tanggung mencapai 10 persen. 

Potensi keterlambatan, lanjut Syaiful diantisipasi dengan SCM (Show Cause Meeting) yang didampingi dengan tim teknis kabupaten. 

”SCM itu ada action plan untuk mengejar target. Itu kami lakukan setiap minggu,” katanya.

Baca juga: Pemkab Jombang Anggarkan Rp96 Miliar, Fokuskan Perbaikan Jalan 2026

Pada SCM itu juga dinas juga melampirkan surat pernyataan yang ditanda tangani kontraktor. Isi dari surat pernyataan itu diantaranya akan memutus kontrak apabila kontraktor tidak sanggup melanjutkan pekerjaan. ”Kalau tidak bisa menyelesaikan PPK bisa melakukan pemutusan kontrak untuk dilanjutkan pemenang cadangan pertama,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menambah keterangan apabila tidak bisa melanjutkan kontraktor akan dimasukan ke dalam catatan hitam (black list). ”Apabila dari action plannya bisa menyelesaikan pekerjaan akan tetapi melebihi batas waktu, maka kontraktor akan didenda 1/1.000 dari nilai kontrak,” pungkasnya. Sarep

 

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru