SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua MK Anwar Usman, secara akademis, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK," kata Anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Bintan R Saragih, saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK
Bintan R Saragih, memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Ketua MK Anwar Usman.
Berpikir Akademisi
Bintan menjelaskan perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi. Bintan mengungkap sudah berkarir sebagai dosen selama puluhan tahun.
Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan.
Sehingga Bintan tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan PTDH sebagai hakim MK. Bintan mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi saya beri putusan sesuai aturan yang berlaku yaitu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," ujar Bintan.
Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri
Dasar argumentasi Bintan merujuk Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang MKMK. Bintan meyakini pelanggaran berat Anwar wajib diganjar pemecatan sepenuhnya dari MK.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham