SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres, Senin (7/11) dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Putusan dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK
Usman, Lakukan pelanggaran Berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka.
"Hakim terlapor Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Laporan Denny Indrayana
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Konflik Kepentingan Anwar Usman
Tentang laporan pemohon, Anwar Usman, melakukan konflik kepentingan karena mengabulkan perkara yang menyangkut Gibran, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tidak setuju disanksikan ke ipar Jokowi saja . Mengingat praktik konflik
kepentingan sudah dua kali dilakukan oleh MK. Jadi sanksi diberikan kepada semua hakim MK." Ada praktek ewuh pakewuh," ingat Jimly Asshiddiqie.
Kebocoran Informasi Rahasia Rapat
Jimly juga membacakan putusan nomor 3MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor hakim MK Saldi Isra. Putusan ini terkait laporan yang membuat sembilan hakim MK terlapor secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," lanjut Jimly
Minta Anwar Disanksi Terberat
Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu atau TAPP Gugum Ridho Putra berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat. Putusan itu menyangkut perbuatan tercela atau misdemeanor Anwar dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan sanksi memberhentikan Anwar itu sesuai bukti yang dilaporkan kepada MKMK.
"Semoga MKMK berani menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan alasan yang sama," tutur Gugum dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman Berbohong
Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak
Gugum mengatakan, Anwar berbohong tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 51, 55 karena menghindari konflik kepentingan. Hal itu disampaikan Anwar kepada hakim Saldi Isra. Kepada hakim Arief Hidayat, Anwar mengatakan tidak hadir karena sakit. Bukan menghindari konflik kepentingan. "Kuat dugaan salah satu dari dua pernyataan berbeda ini mengandung kebohongan," tutur Gugum.
Kasus Anwar Mirip Gabriel
Sebagai pelapor pelanggaran etik hakim MK, Gugum melihat kasus Anwar mirip dengan Gabriel Thomas Porteus Jr atau Judge Porteus, seorang hakim pada era Presiden Bill Clinton. Ia diangkat pada 25 Agustus 1994 pada Pengadilan Distrik Timur Lousiana, Amerika Serikat.
Porteus diajukan berhenti oleh Senat Amerika karena alasan tindak pidana serius dan perbuatan tercela (misdemeanor). Porteus menjadi hakim Federal Amerika ke-15 yang diberhentikan secara tidak hormat. "Yang menarik, salah satu tuduhan diajukan Senat Amerika adalah penyataan palsu atau kebohongan dilakukan di bawah sumpah jabatan," tutur Gugum.
Dugaan pelanggaran etik Porteus berawal dari tuduhan adanya hubungan finansial korupsi antara dirinya dengan salah satu Kantor Pengacara di Amerika. Rekan pengacara itu membagi hasil fee atas penanganan kasus yang sidangnya dipimpin sendiri oleh Porteus.
Hukuman Kolektif
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan 6 hakim konstitusi melanggar etik dan diberi sanksi teguran lisan secara kolektif. Keenam hakim tersebut yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Palu di tangan Jimly sebelumnya digadang gadang bisa menentukan masa hidup putusan 90/PUU-XXI/223 yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal calon wakil presiden.
Tersangkut Konflik Kepentingan
Terdapat 21 laporan yang diterima MKMK terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK. Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Sejumlah Warga Gugat MK Batalkan Putusannya Sendiri
"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," lanjutnya.
Lima organisasi masyarakat sipil menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 tersangkut konflik kepentingan. Keputusan itu dianggap menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo.
Di samping itu konflik kepentingan terlihat dari hubungan keluarga Ketua MK, Anwar Usman, dengan Gibran, yang disebut sebagai inspirasi dalam mengajukan permohonan," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, posisi Anwar sangat tidak etis dan bertentangan dengan hukum. Terutama pada Pasal 17 ayat 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam ketentuan itu, Koalisi menyatakan Anwar, wajib mengundurkan diri dari persidangan bila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.
Putusan Menjadi Tidak Sah
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, bicara soal mekanisme menyatakan putusan MK itu tidak sah. Menurutnya, dalam dua undang-undang yakni soal Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, tidak secara terang bicara soal mekanisme menyatakan putusan tidak sah.
"Hanya dikatakan jika hakim ada Conflict of Interest (CoI) dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah," kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/10).
Denny menguraikan, bahwa UU Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 17 ayat (6) bicara soal sanksi administratif, bahkan pidana bagi hakim yang tidak mundur.
"Sekali lagi, putusan ini akan dicatat dalam sejarah sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK," tutur Koalisi. Bahkan, kata lima organisasi itu, keputusan MK itu berhubungan dengan konflik kepentingan yang sulit dibantah. "Seberapa kuat presiden dan keluarganya membantah."
Mereka menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mendapatkan suara bulat. Bahkan, putusan ini menunjukkan diametral posisi hakim. Lima hakim yang mengabulkan, kata Koalisi, 2 memiliki alasan berbeda (concurring opinion)
Dari siapa bocoran putusan ini didapat? Ini menjadi soal serius yang mesti tidak boleh dilupakan begitu saja," ucap koalisi dalam keterangan tertulis. n jk/erc/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham