SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Desakan mundur dari sejumlah elemen, paman Gibran, sampai Kamis (9/11) belum mau mengundurkan diri sebagai hakim MK.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dalam aturan perundang-undangan Anwar Usman tidak harus mengundurkan diri sebagai hakim MK. Termasuk telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK
"Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur," kata Mahfud di Gedung Jakarta Convetion Center (JCC), Kamis (9/11).
Namun, kata dia, jika bicara terkait moral, hal itu dikembalikan kepada Anwar Usman.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Anggaran Whoosh 3x, Mahfud MD Siap Diperiksa KPK
Desakan Mundur
Baca juga: Anggota DPR, Dapat Pensiun, tak Layak
Sampai Kamis, sudah ada sejumlah pihak yang mendesak agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim MK. Desakan itu salah satunya datang dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, YLBHI dan 18 Kantor LBH, serta politikus dan pengamat hukum tata negara.
Mereka meminta Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK usai terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham