SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sampai saat ini banyak peserta BPJS Kesehatan yang bingung kalau sedang berobat. Untuk itu, BPJS bertekad melayani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Kamis (16/11/2023), FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama atau yang setara termasuk FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Baca juga: Santer Isu JKN Non Aktif, DPRD Kota Mojokerto Gercep Gelar RDP
Lantas, berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam 1 bulan?
Baca juga: Ketua DPRD Kota Mojokerto Pastikan Layanan PBI-JK Aman Meski Isu Penonaktifan Mencuat
Berobat BPJS Kapan Saja
Berdasarkan peraturan-peraturan terkait BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke FKTP dengan menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja.
Baca juga: Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP yang berada di luar daerah FKTP peserta terdaftar. Jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP lain, maka peserta hanya boleh mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.
"Tenang, Sahabat! Meskipun kita jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat. Tentunya di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kunjungan maks 3 kali dalam sebulan) atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis," tulis BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebooknya, cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham