SURABAYAPAGI, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken atau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11/2023) malam.
Khofifah menjelaskan, bahwa Penetapan UMK ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli
Menurutnya, penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.
“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Khofifah, Surabaya, Jumat, (1/12/2023).
Pada penetapan UMK sendiri berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.
Khofifah juga menjelaskan membutuhkan proses yang panjang dan harus mempertimbangkan berbagai hal. Dimana tetap mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan," papar gubernur perempuan pertama di Jatim itu.
Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan
UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal. Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
Perlu diketahui, dari 38 kabupaten/kota di Jatim itu, jumlah UMK Kota Surabaya yang paling tinggi yang mencapai Rp 4.725.479.
Sedangkan, UMK Kabupaten Situbondo paling rendah di Jatim yakni sebesar Rp 2.172.287.*** Ain
Editor : Mariana Setiawati