SURABAYAPAGI.com, Cianjur - Pernikahan di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur viral di media sosial. Pasalnya pernikahan AD dengan wanita asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur itu terungkap sebagai pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar penyamaran mempelai laki-laki yang ternyata juga perempuan. Pernikahan sesama jenis ini terbongkar 3 hari setelah dilangsungkan pernikahan secara siri oleh kedua perempuan. Diketahui, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi
"Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki," tutur Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan, Minggu (10/12/2023).
Dari hasil penelusuran pihak kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Saat perkenalan mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur. Pasangan tersebut saling menyayangi dan memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.
"Kami menelusuri dari keluarga perempuan pun tidak tahu bahwa AD perempuan dan mengaku sebagai laki-laki,'' kata Latip.
Sementara itu menurut Kepala Desa Pakuon Abdullah mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi jika ada kabar heboh di mana ada seseorang yang meminang perempuan di desanya dengan membawa uang miliaran rupiah.
"Kabar heboh awal itu bukan pernikahan sesama jenis. Tapi ada pernikahan yang kabarnya bakal menghabiskan biaya besar sampai miliaran. Kemudian saya cek, takutnya terjadi sesuatu," ujarnya.
Pemerintah Desa kemudian menemui pihak keluarga untuk memastikan kebenaran tersebut. Sayangnya pihak laki-laki tersebut tidak bisa menunjukkan identitas diri, baik KTP ataupun identitas lainnya.
"Saat memproses persyaratan nikah ke desa dan KUA juga si pihak laki-lakinya ini banyak mengeluarkan alasan, katanya KTP-nya diambil ibunya karena tidak direstui dan alasan lainnya," kata dia.
Menurutnya dengan tidak jelasnya identitas AD, pihak desa menolak untuk memproses pernikahan tersebut. Bahkan pihak desa juga mengeluarkan surat terkait keputusan itu.
"Saya pasti bantu dan proses kalau identitasnya jelas. Bahkan dia bilang siap bayar berapapun kalau dibantu. Ya saya tidak mau, daripada nanti terjadi sesuatu di desa saya," kata dia.
Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli
"Karena pengalaman, ada yang nikah dengan lelaki yang tidak jelas identitasnya. Ternyata si laki-lakinya itu pelaku tindak kriminal. Makanya saya ingin ada kejelasan identitasnya," tambahnya.
Pelaku Pinjam Uang Puluhan Juta untuk Menikah
Beberapa hari setelah itu, lanjut dia, pemerintah desa mendapatkan kabar apabila pernikahan antara AD dan perempuan asal desanya sudah digelar dengan resepsi di rumah mempelai perempuan.
Setelah pernikahan, Abdullah menyebut muncul permasalahan di mana biaya resepsi tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman ke salah seorang warga.
"Jadi si AD ini pinjam uang ke tetangga mempelai wanita. Terjadilah kegaduhan. Saya langsung tangani saat itu," kata dia.
Diketahui, AD meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk pernikahan tersebut. Namun hingga kini belum dibayarkan utangnya.
Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan
Beberapa saat kemudian, KUA mendapatkan informasi jika pasangan tersebut sudah menikah dan terungkap mereka pasangan sesama jenis perempuan dengan perempuan.
Setelah kasus pernikahan sesama jenis tersebut diketahui, pemerintah langsung melakukan pembinaan termasuk kepada AD yang mengaku laki-laki. Pembinaan dilakukan agar peristiwa itu tidak terulang lagi di kemudian hari. Meskipun di sisi lain mempelai pria yang kini diketahui wanita itu informasinya akan diproses lebih lanjut.
Dadang memastikan pernikahan keduanya tanpa sepengetahuan KUA. Apalagj, sebelumnya KUA tidak memproses karena identitas salah satu pasangan yakni AD tidak jelas.
Ke depan sambung Dadang, KUA akan menggencarkan langkah pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan sesama jenis. Terutama agar keluarga mendeteksi dari awal identitas dari calon mempelainya. cnj-01/dsy
Editor : Desy Ayu