Desa Mambulu Lakukan Gebrakkan Mengatasi Stunting

surabayapagi.com
Musyawarah terkait stunting di Desa Mambulu Barat.

SURABAYAPAGI.COM,Sampang- Menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan Kurang Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil.

Desa Mambulu Barat melakukan gebrakkan mengatasi kekurangan gizi pada ibu hamil ini dapat menyebabkan Berat Badan Bayi Lahir Rendah (BBLR) dan kekurangan gizi pada balita termasuk stunting.

Baca juga: Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Menurut Abdurrohman, Sekretaris Desa Mambulu Barat, stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Pemenuhan gizi dan pelayanan kesehatan pada ibu hamil perlu mendapat perhatian untuk mencegah terjadinya stunting.

Stunting akan berpengaruh  terhadap tingkat kecerdasan anak dan status kesehatan pada saat dewasa. Akibat kekurangan gizi pada 1000 HPK bersifat permanen dan sulit untuk diperbaiki.

Baca juga: Percepat Penurunan Kasus Stunting, Pemkab Madiun Targetkan di Bawah 5 Persen

 Pj Kades Mambulu Barat, Siti Rohimah.

Untuk penanggulangan stunting kata Abdurachman menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya Pemerintah tetapi juga setiap keluarga Indonesia. Karena stunting dalam jangka panjang berdampak buruk tidak hanya terhadap tumbuh kembang anak tetapi juga terhadap perkembangan emosi yang berakibat pada kerugian ekonomi.

Baca juga: Monev Stunting Semester II 2025, Capaian Stunting Turun Jadi 1,12 Persen

" Mulai dari pemenuhan gizi yang baik selama 1000 hari pertama kehidupan (HPK) anak hingga menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat," kata Abdurrohman beberapa waktu yang lalu di saat mengadakan musyawarah terkait stunting di Desa Mambulu Barat.

Abdurrohman menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan tujuan pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mandat dan kewenangan desa antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa.gan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru