Dilaporkan Tipu Gelap oleh Pengacara H. Sugianto, Moh Siddik Tanggapi Santai

surabayapagi.com
H. Muhammad Siddik, SH, terlapor dugaan tipu gelap oleh pengacara H. Sugianto sebagai terlapor TKD di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik, SH, MH menanggapi santai terkait isu dugaan adanya indikasi melakukan tipu gelap yang viral diberitakan.

Pihaknya mengaku tidak terbebani dengan adanya pemberitaan tersebut, justru pihaknya sebagai pelapor tanah TKD ke Polda Jatim yang mentersangkakan H. Sugianto, tengah fokus kepada delik perkara yang sudah menjadi ranah polda Jatim.

Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep

"Sah-sah saja, pengacara H. Sugianto, menyudutkan saya sebagai pelapor, kemudian melaporkan saya kepada polres Sumenep"

Namun, kata Siddik, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, biarkan saja, mereka menyuarakan aspirasinya, karena mereka memiliki hak dan tanggung jawabnya sebagai pengacara.

Dijelaskan Siddik, semua berkas aduan dan delik perkara hukum sudah semuanya dilimpahkan kepada yang berwajib, kita tinggal menunggu putusan, jadi tidak harus muter-muter kesana kemari.

"Semua yang ditersangkakan ke saya termasuk hal yang dilaporkan atas dugaan tipu gelap, semuanya sudah selesai dan delik perkaranya sudah saya kantongi dan selesai perkaranya"

 

Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Makanya, kata Siddik, silahkan selesaikan dulu perkara hukumnya, baru berkowar-kowar di media, saya tidak akan terkecoh dengan isu-isu miring yang menjadikan saya tidak fokus. Tegasnya

Untuk diketahui, Sebelumnya MS melaporkan H. Sugianto ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan TKD yang disebut merugikan Negara dengan data yang dikeluarkan oleh BPKP hingga mencapai ratusan miliar.

Selain itu, ada rincian kwitansi penerimaan, bahwa uang titipan dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 107 yang ditandatangani oleh Moh. Siddik pada 3 Mei 2013 dengan nominal sebesar 250 juta.

Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Dalam data lain, dijelaskan rincian harga atas mobil merk Honda Civic tahun 2009 yang dihitung sebagai DP dari kompensasi proyek APBD dengan harga 240 juta.

Kemudian 10 juta dibayarkan melalui transfer atas nama Endang Sri Rahayu, itu sebagai uang jasa, jadi totalnya 250 juta. Tudingnya

Namun, Semua tudingan terkait tipu gelap itu tidak benar adanya dan yang jelas itu tidak benar, saya tidak pernah menipu H. Sugianto. Karena sertifikat itu sudah ditebus lunas oleh pemilik sertifikat langsung yakni, Pak Dr. HM Sajali. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru