Bisa Dipidana, Pj Ali Kuncoro Ingatkan Jangan Halangi Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Reporter : Redaksi

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Pesta Demokrasi 2024 semakin dekat, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengimbau warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Pebruari nanti 

"Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana sesuai aturan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Tinjau Pameran Lukisan & Fotografi Media Center Mojokerto, Ning Ita Berharap Jadi Magnet Kunjungan dan Penggerak Ekonomi

Dalam Pasal 531 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun

Mas Pj mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya. 

Baca juga: Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

"Jika ada (menghalang-halangi hak memilih), segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.

Demi terselenggaranya pemilu yang aman, damai dan kondusif di Kota Mojokerto, Mas Pj mengajak seluruh masyarakat Kota Mojokerto bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 yang dilangsungkan secara serentak ini. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru