SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Pesta Demokrasi 2024 semakin dekat, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengimbau warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Penyaluran Bansos Rampung, Jumlah Penerima Berkurang akibat Pindah Domisili dan Wafat
Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Pebruari nanti
"Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana sesuai aturan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro, Selasa (6/2/2024).
Dalam Pasal 531 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun
Mas Pj mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Resmi Serahkan SK kepada 7 Kepala Sekolah Terpilih
"Jika ada (menghalang-halangi hak memilih), segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.
Demi terselenggaranya pemilu yang aman, damai dan kondusif di Kota Mojokerto, Mas Pj mengajak seluruh masyarakat Kota Mojokerto bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 yang dilangsungkan secara serentak ini. Dwi
Editor : Redaksi