SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -Pesta Demokrasi 2024 semakin dekat, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengimbau warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar dan Swalayan Pastikan Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri
Tak hanya itu, Ia juga mengingatkan kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Pebruari nanti
"Hati-hati, jangan coba-coba mengintimidasi pemilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana sesuai aturan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos bagi 243 Penyandang Disabilitas
Dalam Pasal 531 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun
Mas Pj mengatakan pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Lantik Pengurus BAZNAS Kota Mojokerto, Wali Kota Tekankan Amanah dan Integritas
"Jika ada (menghalang-halangi hak memilih), segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," katanya.
Demi terselenggaranya pemilu yang aman, damai dan kondusif di Kota Mojokerto, Mas Pj mengajak seluruh masyarakat Kota Mojokerto bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 yang dilangsungkan secara serentak ini. Dwi
Editor : Redaksi