SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selain diduga melakukan penyerobotan jalan usaha tani (JUT) di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang PT Maxxi Agri juga disinyalir belum mengantongi PBG (persetujuan bangunan gedung).
Kondisi ini menuai sorotan dari pemerhati publik, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. ”Padahal banyak pelanggaran mulai mencaplok JUT dan tidak mengantongi PBG. Tapi kesannya dibiarkan," katanya kepada media, Minggu (11/02/2024).
Baca juga: Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir
Padahal seperti PBG, lanjut Aan, seharusnya persyaratan yang wajib dipenuhi menurut UU Cipta Karya. ”Pemilik bangunan yang belum mengantongi PBG, termasuk korporasi bisa diancam sanksi administratif hingga pidana,” tegas pria berkacamata ini.
Aan, mendesak pemangku kepentingan bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban pelanggar aturan. "Saya berharap pemerintah bisa tegas untuk menutup sementara sampai terpenuhinya semua persyaratan,” pungkasnya.
Baca juga: Heboh! Warga Temukan Ular Sanca 3 Meter Berkeliaran di Makam Kota Pasuruan
Sebelumnya, Pj Bupati Jombang Suriah meminta polemik dugaan penyerobotan fasum jalan usaha tani di Kecamatan Mojoagung, Jombang tersebut segera diselesaikan.
"Segera diselesaikan, sesuai dengan aturan yang ada," kata Sugiat, Selasa (06/02/2024).
Baca juga: Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Berhasil Dibekuk Petugas
Sugiat meminta dinas terkait agar segera menyelesaikan persoalan itu dengan cara persuasif terlebih dahulu. "Kalau gak bisa, ya proses hukum," tuturnya menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik perluasan bangunan pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung yang menyerobot JUT (jalan usaha tani) dan belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Sarep
Editor : Desy Ayu