Di Jombang, 339 Orang Belum Melunasi Biaya Haji 2024

Reporter : Syaiful Arif Koresponden Jombang
Ilustrasi. Jemaah haji beribadah dan berdoa di depan Ka'bah. SP/ SAREP

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebanyak 339 jamaah calon haji Kabupaten Jombang belum bisa melakukan pelunasan hingga, penutupan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahap pertama. 

Menurut Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhadjir. Dari 1.440 orang yang mendapatkan porsi haji tahun ini, hanya 1.101 jamaah calon haji melakukan pelunasan biaya perjalan haji tahap pertama. 

Baca juga: BKKK Surabaya Siagakan 75 Nakes dan 6 Ambulans untuk Pantau Kesehatan Jamaah Haji

"Jadi ada 339 orang yang belum melunasi biaya perjalanan haji hingga penutupan Jumat, 23 Februari lalu. 51 diantaranya karena terkendala hasil istitha'ah yang belum keluar," katanya, Rabu (28/02/2024). 

Dengan rincian, belum melunasi tapi sudah istitha'ah 16 orang, 51 CJH belum bisa melunasi karena hasil istitoah belum keluar. Sisanya, belum melunasi karena gagal sistem dan lain-lain.

”Untuk yang belum melakukan pelunasan karena terkendala belum hasil istitoah belum keluar nantinya kita ajukan pelunasan tahap II karena gagal sistem,’’ tambah Muhadjir. 

Muhajir menambahkan, per Jumat 23 Februari 2024 pihaknya telah menerima data terbaru dari Dinkes Jombang mengenai CJH yang sudah lolos istitoah. Sebagai langkah persuasif, pihaknya bakal melakukan sosialisasi secara door to door yang melibatkan kepala KUA untuk memotivasi mereka melakukan pelunasan di tahap II. 

Baca juga: Memastikan Kelancaran Haji 2024, PPIH Surabaya Gelar Simulasi Pemberangkatan

”Insya Allah mulai Senin 26 Februari besok kita akan sosialisasi untuk memotivasi mereka,’’ jelas dia.

Muhajir mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kemenag RI, pelunasan tahap II bakal dimulai 13-26 Maret mendatang. Ada empat kategori yang diperbolehkan melakukan pelunasan diantaranya, jamaah yang gagal sistem pada tahap pertama, jemaah penggabungan suami/istri, pendamping jemaah haji lanjut usia serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. 

”Ya, itu akan dibuka 13 maret mendatang,’’ jelas dia.

Baca juga: Kemenag Kabupaten Pasuruan: Ribuan Koper Sudah Dikirim ke Calon Jamaah Haji

Disinggung terkait adanya jemaah yang tidak istitha'ah apakah kehilangan kesempatan untuk berangkat haji? Ia menyebut jika keputusan istitha'ah adalah wewenang Kemenkes melalui siskohatkes. 

”Jadi syarat pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ya. Kalau tidak dinyatakan istilah tentu belum boleh melakukan pelunasan,’’ pungkasnya. sar/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru