SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kalapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kasi Binadik & Giatja serahkan remisi khusus hari raya nyepi kepada satu orang warga binaan beragama Hindu.
Baca juga: Pasca Idul Adha 2026, Pemkot Pastikan Daging Kurban yang Beredar Aman Layak Konsumsi
Remisi khusus hari raya keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik, bertepatan dengan hari raya nyepi yang jatuh pada 11 maret 2024 ini.
Baca juga: Meski Harga Naik, Pedagang Sapi di Trenggalek Terus Kebanjiran Pembeli
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Mojokerto melalui Kasi Binadik & Giatja, Hengki Giantoro, Dengan didampingi Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo di Aula Utama Lapas, Senin (11/3/24) pagi.
Baca juga: Bermain Petasan di Sawah, 1 Orang Meninggal dan 2 Alami Luka Serius
"Selamat atas penerimaan remisi khusus ini, selanjutnya dapat menjadi motivasi dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Mojokerto, sehingga saat bebas nanti dapat menjadi manusia yang lebih mandiri dan tidak melanggar hukum," ujar Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto. Dwi
Editor : Redaksi