PBID untuk Warga Miskin di Malang akan Diaktifkan Kembali

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang kembali mengaktifkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada seratusan ribu keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), setelah dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan, setelah Rapat Koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang, diputuskan bahwa seratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024.

Baca juga: Berhasil di Sektor Peternakan, Kabupaten Malang Surplus 1.181 Ton Daging Sapi

“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi, diputuskan bahwa 129.534 jiwa akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024,” kata Sanusi, Kamis (25/4).

Sanusi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah warga tidak mampu di wilayah tersebut sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu, penerima Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) sebanyak 121.826 jiwa dengan status aktif.

Menurutnya, kebijakan penonaktifan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu , hanya dikhususkan bagi penerima PBID. Penonaktifan PBID tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang karena diperlukan langkah pemadanan data.

Baca juga: Pemkab Malang akan Kembali Menggelar Sambang Desa Wisata

“Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID, yang mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data,” katanya.

Ia menambahkan, adanya informasi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan untuk orang miskin tidak sepenuhnya benar, mengingat penerima bantuan terbagi dua yakni dari pemerintah daerah dan dari iuran nasional.

Selain itu, lanjutnya, total pendanaan untuk penerima PBID sebanyak 129.534 jiwa pada periode Mei hingga Desember 2023 mencapai Rp46,8 miliar.

Baca juga: Bansos Anak Yatim di Malang akan Naik

Pemerintah Kabupaten Malang, menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp53,62 miliar. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang.

"Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru