SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang kembali mengaktifkan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada seratusan ribu keluarga miskin Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), setelah dinonaktifkan sejak 1 Agustus 2023.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan, setelah Rapat Koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang, diputuskan bahwa seratusan ribu penerima PBID akan kembali diaktifkan pada 1 Mei 2024.
Baca juga: Kabupaten Malang Jadi ‘Pilot Project’ Digitalisasi Bisnis Peternakan Sapi Perah
“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi, diputuskan bahwa 129.534 jiwa akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024,” kata Sanusi, Kamis (25/4).
Sanusi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, jumlah warga tidak mampu di wilayah tersebut sebanyak 251.360 jiwa atau 9,45 persen. Dari jumlah itu, penerima Bantuan Pemberian Iuran Nasional (BPIN) sebanyak 121.826 jiwa dengan status aktif.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu , hanya dikhususkan bagi penerima PBID. Penonaktifan PBID tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang karena diperlukan langkah pemadanan data.
Baca juga: Destinasi Boon Pring Ekowisata: Perpaduan Alam, Edukasi, dan Budaya Favorit di Malang
“Kebijakan penonaktifan beberapa waktu sebelumnya berlaku hanya pada BPID, yang mana hal ini dikarenakan perlunya pemadanan data,” katanya.
Ia menambahkan, adanya informasi yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Malang menghentikan bantuan BPJS Kesehatan untuk orang miskin tidak sepenuhnya benar, mengingat penerima bantuan terbagi dua yakni dari pemerintah daerah dan dari iuran nasional.
Selain itu, lanjutnya, total pendanaan untuk penerima PBID sebanyak 129.534 jiwa pada periode Mei hingga Desember 2023 mencapai Rp46,8 miliar.
Baca juga: Sri Untari Reses di Desa Terpencil, Luncurkan Sumur Bor dan Infrastruktur Jalan
Pemerintah Kabupaten Malang, menyiapkan alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp53,62 miliar. Sehingga, tidak ada lagi permasalahan terkait BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang.
"Sedangkan kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan dari tunggakan yang melebihi kuota kemarin, masih menunggu hasil rekonsiliasi yang dilakukan bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya. Ml-01/ham
Editor : Moch Ilham