SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun masyarakat umum yang hendak bepergian dipersilakan untuk berkonsultasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengecek kelaikan kendaraan yang akan disewa dan digunakan.
“Misal ada OPD, sekolah, dan masyarakat yang mau bepergian, silakan kalau mau konfirmasi ke kami misal kendaraan yang dipakai kirnya hidup atau enggak,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Tekankan Musrenbang Kelurahan sebagai Arah Pemanfaatan Anggaran
Ia berharap ketika ada OPD, sekolah, atau masyarakat yang akan menyewa kendaraan umum untuk bepergian agar betul-betul mengecek dokumen kelayakan kendaraan tersebut.
Endri Agus meminta masyarakat mengecek seperti pajak kendaraan dan uji kirnya masih berlaku atau tidak. Hal tersebut demi mencegah kecelakaan seperti yang terjadi pada rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 11 orang meninggal beberapa waktu lalu.
Tak hanya mengecek ke Dishub Kota Mojokerto, masyarakat juga bisa menanyakan langsung ke perusahaan otobus (PO) atau penyedia jasa terkait dokumen kelayakan jalan kendaraan yang akan dipakai.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro turut menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan keamanan armada yang akan digunakan. Hal ini sebagai untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
"Untuk masyarakat Kota Mojokerto bisa memanfaatkan SIRAMAHKERTO (Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto), sebuah inovasi yang diluncurkan oleh Dishub Kota Mojokerto," ujar Mas Pj.
Baca juga: 1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026
Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi rampcheck yang selama ini masih dilakukan secara manual. Demi mempermudah akses pelayanan dan menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman.
Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di Kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak.
"Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email. Untuk pengajuan permohonan rampcheck, bisa melalui siramahkerto.mojokertokota.go.id._ Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat," terangnya.
Dengan inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan layanan terbaik.
" Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah," pungkasnya. Dwy
Editor : Redaksi