Curi Kabel Dinamo, Satpam Dipolisikan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - DPH ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus laki-laki usia 26 tahun itu maling di PT Emitraco Investama Mandiri (ETM), perusahaan menyewakan alat berat yang berkantor di Jalan Asemrowo.

Barang yang dicuri kabel dinamo. Nilainya mencapai Rp200 juta.

Baca juga: Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Pengakuan warga asal Mojokerto tersebut mengaku baru pertama kali itu mencuri. Dilakukan bersama dua orang temannya, KUN dan PRA.

Keduanya, masih belum tertangkap. Apes bagi DPH adalah orang yang pertama dicokok polisi.

DPH ternyata satpam PT ETM. Pencurian kabel dinamo itu dilakukan pada Rabu (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah mencuri, dia kerja seperti biasa.

Seperti tidak terjadi apa-apa. Tak disangka, ternyata selang beberapa hari kemudian ada pengecekan barang di gudang. Ketahuanlah ada barang yang hilang.

Baca juga: Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Rekaman CCTV pun dicek. Pencurian itu melibatkan orang dalam. Yakni diaktori DPH. 

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara senyap. Tersangka diamankan saat kerja.

Barang bukti yang menjadi penangkapan ialah rekaman CCTV, kabel gulung dinamo dan kuitansi stock opname gudang.

Baca juga: Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Blitar Ditangkap Warga

“Untuk kerugian yang ditanggung perusahaan akibat pencurian itu ditaksir sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.

DPH mengaku melakukan pencurian itu bersama dua orang temannya berinisial KUN dan PRAST yang kini jadi DPO.

“Alasannya nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Suroto. S-01/ham

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru