SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan perlunya penyesuaian pengaturan impor untuk mendongkrak optimisme pelaku industri di tanah air yang terpengaruh oleh pengetatan pasar global, serta adanya regulasi perdagangan yang kurang mendukung.
"Sektor industri saat ini memang sudah masuk ke kondisi alarming. Para pelaku industri menurun optimismenya terhadap perkembangan bisnis mendatang. Hal ini dipengaruhi oleh melemahnya pertumbuhan pesanan baru yang dipengaruhi oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan di negara lain, juga regulasi yang kurang mendukung,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Senin (1/7).
Baca juga: Secara Ekonomi, Kita Sudah Jadi Bangsa "Terjajah"
Menurut dia, penurunan optimisme itu merujuk laporan S&P Global yang menyebutkan pertumbuhan sektor manufaktur kehilangan momentum pada Juni 2024, dengan angka Purchasing Manager's Index (PMI) Juni yang turun 1,4 poin menjadi 50,7 secara bulanan.
Hal itu disebabkan oleh kenaikan yang lebih lambat pada hasil (output), permintaan baru, serta penjualan.
Baca juga: Kemenperin Sambat Premanisme Ormas, Batalkan Investasi Ratusan Triliun
Sehingga kondisi ini secara langsung mempengaruhi kepercayaan diri industri terhadap hasil bisnis selama 12 bulan mendatang.
Ia menyampaikan penyesuaian kebijakan atau policy adjustment yang diperlukan antara lain mengembalikan pengaturan impor ke Permendag No. 36 Tahun 2023, serta pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas.
Baca juga: Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Perekonomian di Sektor Industri
“Perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mendongkrak kembali optimisme dari pelaku industri,” kata Jubir Kemenperin.
Sebelumnya Kemenperin mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan BMTP, serta BMAD segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.
Editor : Moch Ilham