Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
im PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.  SP/ Lestariono
im PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.  SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat. Untuk itu melalui kolaborasi antara Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar. 

Penutupan tersebut di JPL 203 Km 125+8/9, terletak di Dusun Sanankulon, Desa/ Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar. Sebelum penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar.

"Keselamatan merupakan prioritas utama, perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA," tegas Tohari dalam siaran Pers nya, Rabu (25/02/2026).

Langkah penutupan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang,  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA. Sedang untuk  Sanksi Pidana  pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Untuk diketahui, penutupan ini didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. 

"Perlu diketahui, mayoritas insiden kecelakaan  disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA," ungkap Tohari

Untuk itu KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada  masyarakat untuk mendukung langkah tersebut demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi. les

Berita Terbaru

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Suwaluh Tanam Aneka Bibit Buah-buahan

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Suwaluh Tanam Aneka Bibit Buah-buahan

Senin, 27 Jul 2026 15:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, menanam ribuan aneka bibit  buah - buahan di lahan seluas 3 hektar yang …

Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

Lewat Uji Coba Inovasi Brida Step, Pemkot Surabaya Upayakan Bantuan Gakin

Senin, 27 Jul 2026 15:23 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui inovasi program Brida Step (Surabaya Talent Entrepreneurial Path), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memetakan…