Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
im PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.  SP/ Lestariono
im PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar.  SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat. Untuk itu melalui kolaborasi antara Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI kembali melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang yang berisiko tinggi di wilayah Blitar. 

Penutupan tersebut di JPL 203 Km 125+8/9, terletak di Dusun Sanankulon, Desa/ Kec.Sanankulon Kabupaten Blitar. Sebelum penutupan diawali dengan safety briefing untuk memastikan keamanan personel, dilanjutkan dengan pematokan permanen dan pemasangan palang menggunakan rel sebagai tanda jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melalui koordinasi intensif dengan DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polres Blitar.

"Keselamatan merupakan prioritas utama, perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif konkret untuk melindungi masyarakat khususnya disekitar jalur dan yang melintas serta meminimalisir gangguan perjalanan KA," tegas Tohari dalam siaran Pers nya, Rabu (25/02/2026).

Langkah penutupan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Menegaskan bahwa perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang,  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan KA. Sedang untuk  Sanksi Pidana  pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Untuk diketahui, penutupan ini didorong oleh data kecelakaan yang masih cukup signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA di wilayah Daop 7 Madiun. 

"Perlu diketahui, mayoritas insiden kecelakaan  disebabkan oleh faktor manusia (human error), seperti menerobos palang atau mengabaikan sinyal saat kereta sudah mendekat dan melintasi jalur rel KA," ungkap Tohari

Untuk itu KAI Daop 7 Madiun mengimbau kepada  masyarakat untuk mendukung langkah tersebut demi keselamatan bersama dan selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi. les

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…