SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak tujuh anak jalanan (anjal) terjaring razia Satpol PP Lamongan. Mereka diamankan aparat lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno menuturkan 7 anjal yang diamankan oleh petugas Satpol PP Lamongan ini saat berada di simpang empat Pasar Sidoharjo Lamongan.
Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup
"Iya benar, kami mengamankan 7 anak jalan yang saat itu berkeliaran di perempatan Pasar Sidoharjo Lamongan," kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sutrisno mengungkapkan 7 anjal ini diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Sutrisno mengaku, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Lamongan.
"Kita Laksanakan sesuai dengan perda yang ada," ujar Sutrisno.
Ironisnya, ke 7 anjal yang diamankan petugas Satpol PP ini ternyata tidak hanya berasal dari Lamongan saja. Pasalnya, ada beberapa diantaranya yang berasal dari luar kota bahkan luar pulau.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2025, KPAI Sebut Perundungan di Sekolah Tembus 37,5 Persen
Ke-7 anjal tersebut, diantaranya 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa barat, lainnya ada yang berasal dari Sukoanyar, Cerme, Gresik, dari Warugunung, Karangpilang, Surabaya dan 1 dari Kauman, Kabupaten Batang, Jateng.
"Dari 7 anjal ini 3 diantaranya dari Lamongan sendiri," tutur Sutrisno.
Sutrisno lalu mengimbau kepada masyarakat tak segan melapor jika menemukan anjal. Pihaknya juga bakal gencar melakukan patroli rutin untuk menciptakan situasi nyaman masyarakat.
Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi, LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan
"Kami juga meminta kerjasama dari masyarakat apabila melihat hal-hal yang dirasa mengganggu ketertiban, kami imbau untuk melapor kepada petugas yang berwenang," pintanya.
Usai diamankan, Sutrisno menyebut ke 7 anjal ini kemudian didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat. Oleh dinas terkait, para anjal ini akan dilakukan pembinaan. Lm-01/ham
Editor : Moch Ilham