SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Achmad Jailani (26) tahun tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendatangi kost di Jl. Tambak Laban Surabaya. Tanpa perlawanan warga Tambelengan, Sampang, Madura ini langsung digelandang ke Mapolsek Sukolilo Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan tersangka Achmad Jailani merupakan satu komplotan dengan dua pelaku curanmor Muafi dan Bahrul yang kerap melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Sukolilo.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
"Pelaku ini telah melakukan pencurian motor di Jl Medokan Ayu No.38B Rungkut bersama dua temannya kami lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas. Waktu itu tersangka AJ berhasil kabur waktu dan sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) ," kata Aan.
Aan melanjutkan pelaku curanmor dengan tersangka Achmad Jailani merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku curanmor yang lebih dulu diamankan Polsek Sukolilo.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
"Tersangka AJ ini pernah melakukan Curanmor di beberapa TKP di Surabaya diantaranya di parkiran kost di Jl Tanah Merah Sayur X/19 Surabaya, Jl. Medokan dari hasil pengembangan kami melakukan penyelidikan dan menemukan korban Curanmor dimaksud dengan bukti petunjuk CCTV," ungkap Aan Dwi Satrio Yudho, Kamis (4/7).
Aan mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Nopol W-5587-UK, satu buah kunci Kontak Sepeda Motor nopol W5587UK dan satu set Kunci T.
Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Alq
Editor : Moch Ilham