SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut.
Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.
Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang
“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, kemarin.
Lebih lanjut, kata Royke, dengan mengelola data manajemen, pihaknya pun memiliki beragam temuan-temuan lain. Nantinya, hal ini pun ikut disampaikan ke OJK.
Namun, dirinya enggan menyebutkan berapa banyak jumlah rekening yang diblokir. “Pokoknya banyak deh. Itu dari OJK juga” tambahnya.
Baca juga: OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen
Dia menegaskan bahwa perseroan akan selalu mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan judol.
Sebagaimana diketahui, permainan judi online atau judi daring kian meresahkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasang kuda-kuda untuk mengadang dampak transaksi judi online terhadap sektor jasa keuangan.
Baca juga: Utang Pinjol Rp 90,99 Triliun, Gadai Rp 111,68 Triliun
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Identifikasi tersebut didapat dari sebanyak 5.000 rekening yang berhasil diblokir. Rata-rata para bermain judi online yang teridentifikasi ini bermain di atas Rp100.000 atau hampir 80�ri 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.
Editor : Moch Ilham