Terlapor Permasalahkan Pencabutan Pembekuan Paten KSLL, Almas: Ini Konyol

surabayapagi.com
Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL).

SURABAYA PAGI, Jakarta- Surat pencabutan Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 atas nama PT Katama Suryabumi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinilai sudah sah. Untuk itu, konyol jika saat ini ada pihak-pihak yang mempermasalahkan hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum Pidana di Polda Sumatra Barat dan Hukum Perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Demikian dikatakan Ketua LSM Aliansi Masyarakat (Almas) Independen, Arifin kepada media, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Gelar Workshop di Mojokerto, Kemenham Kanwil Jatim Bedah dan Analisa 4 Produk Perda

Menurur Arifin, laporan Hukum pidana penjiplakan patent IDP0018808 di Universitas Negeri Padang yang berjalan Polda Sumatra Barat wajib ditindaklanjuti.

"Bukannya mempermasalahkan hal yang sudah sah di mata hukum. Ikuti saja alur proses hukumnya kami selalu memonitor jalannya perkara itu di Polda Sumatra Barat dan laporan Hukum perdata, kami mengikutin proses atas di laporkan oleh ahli waris Kalista Ryantori karena kami Benar kesesuaian berlaku dengan di dukung data tanpa omong belakang," tegas Arifin.

“kasus perdata itu suatu strategi Ahli waris Ryantori Angka Raharja dan Pengacara untuk menghindar dari kami terhadap kasus pidana penjiplakan di Polda Sumatra Barat biar berhenti, akan tetapi kasus Polda Sumatera Barata berjalan karena sudah dijalankan sebelum kasus perdata” tegas Arifin.

Diketahui, pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.

Untuk itu, pemegang paten melaporkan dugaan penjiplakan ini ke Polda Sumatera Barat pada 27 Juni 2023.

Baca juga: Ajukan Pinjaman ke Bank Wajib Bebas Kasus HAM

Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori Angka Raharja yang mana yang sudah tersangka di Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim sampai tahapan terdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa.

Menurut Arifin, kenapa anak Ryantori yang menjadi terlapor, itu bukan berarti karena warisan kasus dari mendiang ayahnya Ryantori Angka Raharja.

Tegas Arifin “surat Kemenkumham nomor HKI.3-UM.01.01-494 Jakarta 28 Mei 2024 terkait dengan pemberitahuan bahwa patent IDP0018808 judul Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba di ahlihkan hak PT Katama Suryabumi (public domain), benar”.

Baca juga: Pertama di Industri Semen, Produksi White Clay di SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham

Akan Tetapi sudah di Regenarasi Patent oleh pak Kris Suyanto selaku direktur PT Katama Suryabumi sekaligus inventor pada Teknologi Patent dengan Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan Stabilisasi yang ditingkatkan dan Metode, keunggulan pondasi ramah gempa yang bisa diaplikasikan infrastruktur terutama Gedung hingga 20 lantai.

Bearing Micropile, keunggulan peningkatan daya dukung tanah lunak dan gambut
Cerucuk beton ringan, keunggulan ramah tanah gambut, cocok tanpa menggunakan tiang pancang.

Semua teknologi patent sudah siap diaplikasikan pada project-project pemerintah maupun swasta. Karna kami menciptakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) Gerakan ini digagas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diluncurkan pada tanggal 14 Mei 2020.jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru