Kelas Menengah Disupport luran Kesehatan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kelas menengah akan dapat pemberian Bantuan luran kesehatan, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga jaring pengaman seperti kartu prakerja sebagai jaminan kehilangan pekerjaan.

Demikian dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Instagram @smindrawati, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto dan Wasnaker Gelar Monev Optimalisasi Jamsostek

 Sri Mulyani, memandang peranan dan potensi kelas menengah untuk mendorong visi Indonesia Emas 2045 sangat besar. Oleh karena itu perlu perhatian khusus bagi kelas menengah agar lebih sejahtera .

Kelas menengah punya peran strategis untuk mendorong perekonomian, oleh karena itu Pemerintah telah memberikan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok kelas menengah," katanya dalam keterangannya dalam Instagram @smindrawati, Jumat (30/8/2024).

Menurut Sri Mulyani telah ada berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kelas menengah pertama melalui program perlinsos, pemberian subsidi dan kompensasi, insentif perpajakan seperti insentif PPN DTP untuk pembelian rumah.

"(Kemudian) Pemberian Bantuan luran kesehatan, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga jaring pengaman seperti kartu prakerja sebagai jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.

Baca juga: Dinilai Mampu Secara Ekonomi, Pamekasan Hapus 86.460 Peserta JKN dari PBI Per 2026

Sri Mulyani berharap insentif tersebut bisa membantu meningkat kesejahteraan kelas menengah.

 

Kerja Sama Dengan BPJS

Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Indonesia Salah Urus Ekonomi

Ada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebut, sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru